Tahun Lalu, Kementerian ESDM Pangkas 186 Perizinan dan Regulasi yang Menghambat Investasi
Angka tersebut tidak hanya berasal dari sektor migas, namun juga mineral dan batu bara (minerba), listrik serta Energi Baru Terbarukan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah capaian telah dipaparkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2018, termasuk pemangkasan perizinan dan regulasi yang menghambat laju investasi.
Terhitung total 186 perizinan dan regulasi telah dicabut sepanjang tahun 2018.
Angka tersebut tidak hanya berasal dari sektor migas, namun juga mineral dan batu bara (minerba), listrik serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa pemangkasan perizinan dan regulasi itu memang dilakukan sesuai dengan aoa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Jelang Debat Capres: SBY Jadi Mentor Prabowo, Kalau Jokowi Siapa yang Jadi Mentornya?
Selain itu pencabutan tersebut juga dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang bersahabat, sehingga diharapkan laju investasi tidak terhambat.
"Sesuai arahan Presiden, kita pangkas perizinan dan birokrasi untuk menciptakan iklim investment friendly, mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja," ujar Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat sore (4/1/2019).
Untuk sektor migas, ada 56 perizinan maupun regulasi yang dicabut, sementara itu terbanyak bersumber dari sektor minerba dengan 96 regulasi dan perizinan.
Lalu 20 regulasi di sektor listrik serta 14 regulasi dan perizinan dari sektor EBTKE.
Namun untuk regulasi dan perizinan terbanyak yang dicabut itu bersumber dari sektor minerba dengan 32 regulasi dan 64 perizinan.