Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AJB Bumiputera 1912 Minta Hormati Proses Hukum Terkait Status 2 Aset Propertinya

AJB Bumiputera 1912 menegaskan kedua aset tersebut merupakan obyek milik mereka yang sah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in AJB Bumiputera 1912 Minta Hormati Proses Hukum Terkait Status 2 Aset Propertinya
HANDOUT
Dicky Siahaan SH (paling kanan) dari kantor Eggy Sudjana Law and Patner. 

Laporan Reporter Kontan, Ratih Waseso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melalui kuasa hukumnya Army Mulyanto menanggapi tindakan yang dilakukan Soeseno HS bersama kuasa hukumnya terkait penyitaan terhadap dua asetnya.

Dua aset tersebut berupa tanah dan bangunan di jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan serta tanah dan bangunan di jalan Bintaro Raya No 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama.

AJB Bumiputera 1912 melalui surat tanggapan yang dikirim kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1/2019), meminta dan memperingatkan siapapun pihak untuk tetap menghormati proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saat ini sedang berjalan proses upaya hukum Peninjauan Kembali dan Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga sampai belum adanya putusan dari pihak berwenang AJB meminta semua pihak untuk menghormatinya," terang kuasa hukum AJB Bumiputera 1912 dalam surat tanggapan tersebut.

AJB Bumiputera 1912 menegaskan kedua aset tersebut merupakan obyek milik mereka yang sah.

Pihak lain tidak dapat melakukan upaya apapun secara sepihak tanpa keputusan hukum tetap. Saat ini tengah berjalan proses hukum terkait dua aset milik AJB Bumiputera 1912.

Berita Rekomendasi

Mengingat kembali, pada 7 Januari 2019 Soeseno HS yang merupakan mantan Dirut AJB Bumiputera 1912 yang diwakili kuasa hukumnya, mendatangi gedung AJB yang terletak di Jalan Woltermonginsidi Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut guna melakukan penyitaan terhadap aset milik AJB. 

Baca: AJB Bumiputera 1912 Diminta Segera Bayar Tunggakan Klaim Rp 19 Miliar ke Mantan Dirutnya

Muara dari permasalahan tersebut menurut Eggi Sudjana kuasa hukum Soeseno HS berdasarkan putusan pengadilan dimana AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee. 

"Klien kita dulu membawa nasabah, nasabahnya besar perum perumnas, preminya kurang lebih Rp 400 milyar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 milyar sisanya ini yang Rp 19 milyar," terang Eggi Sudjana di kantor AJB Bumiputera 1912, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas