Tunggakan Denda di KPPU Mencapai Rp 53,4 Miliar
"Terlapor yang sudah inkracht akan kita sampaikan publik, publik perlu tahu perusahaan yang tidak bayar denda," terang Guntur.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan denda sebesar Rp 53,4 miliar masih belum dibayar. Angka tersebut berasal dari 132 terlapor dalam 52 putusan.
KPPU mengungkapkan hal tersebut mengingat tidak ada itikad baik dari terlapor untuk membayar denda. "Kami akan lebih keras kepada perusahaan yang tidak berniat membayar," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra saat konferensi pers, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya selama ini KPPU telah berupaya untuk menagih denda yang harus dibayar. Salah satunya adalah dengan menyampaikan surat kepada perusahaan terlapor.
Wasit persaingan usaha ini akan melihat itikad baik dari perusahaan tersebut. Bila tidak ada itikad, KPPU akan mengumunkan nama perusahaan tersebut ke publik beserta dendanya.
Baca: PT Dirgantara Dipercaya Rakit 8 Helikopter Produksi Airbus Pesanan TNI AU
"Terlapor yang sudah inkracht akan kita sampaikan publik, publik perlu tahu perusahaan yang tidak bayar denda," terang Guntur.
Selain upaya tersebut, Guntur juga mengungkapkan kenaikkan denda untuk memberikan efek jera. Denda yang menggunakan skema persentase tersebut dinilai bisa memutuskan angka yang lebih tinggi.