Penjelasan Resmi BTN soal Kasus Kredit Fiktif di Cikarang
Chaerul menambahkan masalah ini sudah diputus oleh pengadilan dan harus diikuti oleh seluruh pihak
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan akan mengikuti hasil keputusan hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang memvonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun subsider 3 bulan kepada N terkait kasus kredit fiktif. N merupakan salah satu debitur BTN Cabang Cikarang, Jawa Barat.
"Kami akan mengikuti seluruh keputusan hukum menyangkut permasalahan tersebut. BTN taat hukum dan taat azas," ujar Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai masalah tersebut di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Chaerul menambahkan masalah ini sudah diputus oleh pengadilan dan harus diikuti oleh seluruh pihak. Kalau ada yang tidak menerima keputusan tersebut ada tahapan berikutnya silakan untuk melakukan banding.
"Tidak harus berargumentasi sehingga menambah masalah lain," katanya.
Chaerul menjelaskan, kasus kredit fiktif tersebut merupakan murni hasil persidangan yang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa N. Dia menegaskan terdakwa N juga bukan sebagai pegawai BTN. Meski demikian, ia tak menampik memang ada proses kredit di cabang Bank BTN di Cikarang.
"Dalam perjalanannya, kredit yang sudah dicairkan tersebut macet dan terbukti saudari N bersalah," sebutnya.
Lalu, ia menegaskan Bank BTN juga yang melaporkan kasus kredit fiktif tersebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Laporan langsung ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada 18 Oktober 2016.
"Justru kita yang melaporkan masalah ini ke aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bekasi di mana masalah itu terjadi," tutur Chaerul.
Chaerul menegaskan, Bank BTN sedang mempertimbangkan untuk menggunakan haknya terkait dengan pernyataan saudari N yang tidak berdasarkan data dan fakta, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Kasus kredit fiktif yang menyeret N sebagai terdakwa sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung. Dalam vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada N selama 5 tahun bui subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata ketua majelis hakim Dahmiwirda, saat membacakan amar putusannya pada Rabu 9 Januari 2019.