Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Permintaan AMT Cukup Diselesaikan di Kementerian BUMN

Jika presiden mengabulkan tuntutan para AMT, gejolak akan terjadi karena banyak hubungan kerja sejenis di internal BUMN dan swasta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Permintaan AMT Cukup Diselesaikan di Kementerian BUMN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) PT Pertamina Patra Niaga menggelar aksi damai di depan halaman gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (8/1/2019). Mereka menuntut PTUN Jakarta Timur untuk memutuskan sesuai undang-undang terkait perkara upah lembur yang belum dibayarkan serta mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak oleh Pertamina Patra Niaga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan antara mantan Awak Mobil Tangki (AMT) PT Garda Utama Nasional yang bermitra dengan PT Pertamina Patra Niaga kembali meruncing.

Para AMT melakukan aksi long march dari Plumpang menuju ke depan istana Negara dan dilanjutkan dengan demonstrasi.

Hal ini terjadi seiring dengan keluarnya keputusan PTUN Nomor Perkara 154/G/2018/PTUN-JKT dan Nomor Perkara 161/G/2018/PTUN-JKT pada tanggal 8 Januari 2019 yang membatalkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Nomor: Kep.21/PNKJ/IV/2018 tanggal 16 April 2018 dan Penetapan Sudinaker Jakarta Utara Nomor 402/2017.

“Tuntutan-tuntutan ini adalah tuntutan yang sudah dibatalkan oleh PTUN, dimana salah
satu butir tuntutan para AMT yakni menyangkut tuntutan untuk menaikkan status para AMT dari pegawai outsorcing menjadi pegawai tetap di PT Pertamina Patra Niaga adalah hal yang tidak mungkin dilakukan saat ini," ujar kata Mamit Setiawan, Direktur Executive Energy Watch dalam keterangan tertulisnya Senin (4/2/2019).

Serikat Pekerja (SP) AMT menyuarakan empat tuntutan yakni Pertama, meminta segera dibayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Tenaga Kerja dan upah proses selama di-PHK.

Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, pengangkatan sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan.

Berita Rekomendasi

Keempat, para AMP meminta pembayaran hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku.

Baca: Pertamina EP Pastikan Distribusi Berjalan Normal Pasca Kebakaran OGT Balongan

Pertamina sebagai pemenang lelang distribusi BBM oleh BPH migas menugaskan salah satu anak Perusahaannya yakni PT Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan BBM hingga ke masyarakat.

“Sebagai salah satu tugas tersebut, PT Pertamina Patra Niaga melakukan lelang kepada perusahaan angkutan untuk mendistrbisukan BBM dari TBBM Pertamina menuju ke stasiun pengisian BBM” kata Mamit.

PT Garda Utama Nasional (GUN) memenangkan lelang tersebut dan melakukan alih tenaga dari PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS).

Bahwa alih tenaga ini berlangsung dengan baik, dan bahkan pihak PT SSS membayarkan pesangon kepada para AMT sesuai masa kerja pungkasnya.

Permasalahan pun mulai terjadi ketika PT GUN ingin menjadikan para AMT sebagai pegawai tetap di perusahaannya.

Para AMT tidak menerima dan menuntut untuk dijadikan pegawai tetap langsung di bawah PT Pertamina Patra Niaga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas