Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Permintaan AMT Cukup Diselesaikan di Kementerian BUMN

Jika presiden mengabulkan tuntutan para AMT, gejolak akan terjadi karena banyak hubungan kerja sejenis di internal BUMN dan swasta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Permintaan AMT Cukup Diselesaikan di Kementerian BUMN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) PT Pertamina Patra Niaga menggelar aksi damai di depan halaman gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (8/1/2019). Mereka menuntut PTUN Jakarta Timur untuk memutuskan sesuai undang-undang terkait perkara upah lembur yang belum dibayarkan serta mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak oleh Pertamina Patra Niaga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Ini tidak mungkin karena para AMT tidak bermitra secara langsung dengan PT Pertamina Patra Niaga melainkan di bawah bendera PT GUN,"tegas Mamit .

PT GUN sendiri dalam proses rekrutmen pegawai tetapnya menetapkan beberapa standard serta point penilaian serta masa percobaan.

Sejak itulah demonstrasi serta aksi mogok mulai dilakukan oleh pihak AMT hingga hari ini.

“Di negara demokrasi seperti Indonesia, penyampaian tuntutan melaui demonstrasi merupakan hal yang lumrah. Akan tetapi, demonstrasi dan tuntutan tersebut harus tepat sasaran” lanjut Mamit.

Menurut Mamit, penyelesaian soal AMT harusnya bisa diselesaikan cukup di Pertamina atau Kementrian BUMN atau Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jika presiden mengabulkan tuntutan para AMT, gejolak akan terjadi karena banyak hubungan kerja sejenis di internal BUMN dan swasta, seperti hubungan kerja PT Pertamina Patra Niaga dengan PT GUN," kata Mamit.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas