Kemenhub Ancam Siapkan Sanksi Pidana ke Truk yang Bawa Muatan Berlebihan
"Nanti bisa berujung pada penyalahgunaan dokumen oleh oknum, maupun oleh operator truk dan pasti ada kesepakatan dengan pihak karoseri"
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Harry Muthahhari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberikan sanksi pidana bagi truk yang kelebihan muatan dan berukuran tidak sesuai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, mereka bisa menjerat truk yang berlebihan muatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam beleid tersebut, ada pasal yang memungkinkan penyidikan bagi truk yang melanggar.
"Nanti bisa berujung pada penyalahgunaan dokumen oleh oknum, maupun oleh operator truk dan pasti ada kesepakatan dengan pihak karoseri," ujarnya, Jumat (8/2/2019).
Menurut Budi, seharusnya perusahaan karoseri yang tergabung dalam Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) memahami soal aturan kelebihan muatan dan berukuran tidak sesuai.
Total perusahaan yang tergabung di Askarindo ada sekitar 300 perusahaan. Sisanya ada 200 perusahaan belum tergabung.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemhub telah berhasil melakukan penyidikan pada salah satu kasus truk yang dengan dimensi yang tidak sesuai dengan standar.
"Hasilnya, perubahan dimensi truk dilakukan atas permintaan direktur utama perusahaan itu dan tentu karoserinya yang menyanggupi terkena pidana," jelasnya.
Baca: Tarif Tiket Mahal, Terminal Keberangkatan 1B Bandara Soekarno Hatta Terlihat Sepi Penumpang
Sebelumnya pada Agustus 2018, Dirjen Perhubungan Darat telah meminta agar pengusaha truk menyiapkan diri pada aturan ini. Dirjen Hubdar memberikan waktu satu tahun sampai awal Agustus 2019 sebelum aturan tersebut dijalankan secara tegas.
Penyesuaian itu dilakukan agar mengurangi dampak dari penegasan aturan tersebut. Ia beralasan, jika aturan itu ditegaskan saat pengusaha belum siap.
Baca: Defisit Transaksi Berjalan Makin Membengkak, Tembus 31,1 Miliar Dolar AS di Kuartal IV
Contohnya, dikhawatirkan ongkos kirim yang lebih efisien karena hanya menggunakan satu truk, kini harus dikirim menggunakan dua truk.0
Akibatnya tarif pengiriman meningkat dan berakibat adanya kenaikan pada harga barang yang dikirim itu.
Aturan ini juga diyakini dapat mengurangi kerugian negara akibat banyaknya truk kelebihan muatan yang selama ini melintas. Hitungan pemerintah, kerugian atas kerusakan jalan yang salah satunya bersumber dari truk kelebihan muatan sebesar Rp 43 triliun di tahun 2018.