Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Ancam Siapkan Sanksi Pidana ke Truk yang Bawa Muatan Berlebihan

"Nanti bisa berujung pada penyalahgunaan dokumen oleh oknum, maupun oleh operator truk dan pasti ada kesepakatan dengan pihak karoseri"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Ancam Siapkan Sanksi Pidana ke Truk yang Bawa Muatan Berlebihan
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Kegiatan inspeksi Jasa Marga bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI terhadap berat muatan truk di Pintu Tol Kapuk, Jakarta Utara. 

Laporan Reporter Kontan, Harry Muthahhari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberikan sanksi pidana bagi truk yang kelebihan muatan dan berukuran tidak sesuai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, mereka bisa menjerat truk yang berlebihan muatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam beleid tersebut, ada pasal yang memungkinkan penyidikan bagi truk yang melanggar.

"Nanti bisa berujung pada penyalahgunaan dokumen oleh oknum, maupun oleh operator truk dan pasti ada kesepakatan dengan pihak karoseri," ujarnya, Jumat (8/2/2019).

Menurut Budi, seharusnya perusahaan karoseri yang tergabung dalam Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) memahami soal aturan kelebihan muatan dan berukuran tidak sesuai.

Total perusahaan yang tergabung di Askarindo ada sekitar 300 perusahaan. Sisanya ada 200 perusahaan belum tergabung.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemhub telah berhasil melakukan penyidikan pada salah satu kasus truk yang dengan dimensi yang tidak sesuai dengan standar. 

BERITA REKOMENDASI

"Hasilnya, perubahan dimensi truk dilakukan atas permintaan direktur utama perusahaan itu dan tentu karoserinya yang menyanggupi terkena pidana," jelasnya.

Baca: Tarif Tiket Mahal, Terminal Keberangkatan 1B Bandara Soekarno Hatta Terlihat Sepi Penumpang

Sebelumnya pada Agustus 2018, Dirjen Perhubungan Darat telah meminta agar pengusaha truk menyiapkan diri pada aturan ini. Dirjen Hubdar memberikan waktu satu tahun sampai awal Agustus 2019 sebelum aturan tersebut dijalankan secara tegas.

Penyesuaian itu dilakukan agar mengurangi dampak dari penegasan aturan tersebut. Ia beralasan, jika aturan itu ditegaskan saat pengusaha belum siap.

Baca: Defisit Transaksi Berjalan Makin Membengkak, Tembus 31,1 Miliar Dolar AS di Kuartal IV

Contohnya, dikhawatirkan ongkos kirim yang lebih efisien karena hanya menggunakan satu truk, kini harus dikirim menggunakan dua truk.0

Akibatnya tarif pengiriman meningkat dan berakibat adanya kenaikan pada harga barang yang dikirim itu.


Aturan ini juga diyakini dapat mengurangi kerugian negara akibat banyaknya truk kelebihan muatan yang selama ini melintas. Hitungan pemerintah, kerugian atas kerusakan jalan yang salah satunya bersumber dari truk kelebihan muatan sebesar Rp 43 triliun di tahun 2018.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas