Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Marak Biro Travel Umrah Abal-abal, Pemerintah Bentuk Satgas Umrah

Pembentukan Satgas Umrah lahir lewat penandatanganan perjanjian bersama oleh sembilan menteri dan kepala lembaga, Jumat (8/2).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Marak Biro Travel Umrah Abal-abal, Pemerintah Bentuk Satgas Umrah
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan terhadap jemaah umrah oleh biro perjalanan bodong yang marak, mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama.

Satgas yang beranggotakan sembilan kementerian dan lembaga ini menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah umrah, termasuk menghindari publik dari penipuan.

Pembentukan Satgas Umrah lahir lewat penandatanganan perjanjian bersama oleh sembilan menteri dan kepala lembaga, Jumat (8/2).

Mereka adalah menteri agama, menteri perdagangan, menteri luar negeri, menteri hukum dan HAM, menteri pariwisata, serta menteri komunikasi dan informatika.

Lalu, Kepala Kepolisian RI (kapolri), kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Satgas ini akan bekerja berdasarkan pengaduan, temuan, dan laporan dari masyarakat," ujar Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, kepada KONTAN, kemarin.

Arfi berharap, keberadaan Satgas Umrah juga bisa menekan jumlah kasus penipuan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Berita Rekomendasi

Modus yang mereka jalankan adalah menawarkan paket umrah dengan harga miring. Alhasil, banyak calon jemaah yang kepincut. Tapi, setelah menyetor uang, kebanyakan dari mereka tidak jadi berangkat umrah.

Makanya, Satgas Umrah akan mengidentifikasi PPIU yang beroperasi di Indonesia.

Bila menemukan PPIU resmi dan legal tapi melakukan pelanggaran, Kementerian Agama bakal menjatuhkan sanksi ke mereka.

Sedang untuk PPIU tak berizin, langsung dijerat dengan pasal penipuan dan ditangani oleh kepolisian.

Bukan jaminan


Sebenarnya, Anggota Komisi VIII DPR Chairul Muna mengatakan, untuk memberantas praktik penipuan, wakil rakyat mendorong pembentukan badan khusus penyelenggara ibadah umrah.

"Animo masyarakat untuk umrah sangat tinggi, sekitar 1,2 juta jemaah di tahun lalu," kata Chairul.

Meski begitu, DPR sangat menyadari, membentuk badan baru untuk mengurus penyelenggaraan umrah bisa memakan waktu yang panjang.

Sehingga, Chairul menilai, kelahiran Satgas Umrah tepat dan bisa dioptimalkan untuk mencegah, mengawasi, serta menangani permasalahan umrah.

Baca: 9 Kementerian Sepakati Pengawasan Penyelenggaraan Umrah

Hanya, menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pembentukan Satgas Umrah secara formal oleh pemerintah seperti upaya untuk terlihat gagah dari luar saja.

Tapi, bukan jaminan bakal efektif. "Kami pasti akan terus monitor keberadaan dan kiprah Satgas Umrah," imbuh dia.

Karena itu, Tulus menyarankan, agar pemerintah melibatkan tokoh dari unsur masyarakat sebagai representasi pengawasan di luar pemerintah.

Dengan begitu, publik bisa percaya bahwa keberadaan Satgas Umrah bukanlah upaya pencitraan pemerintah. Soalnya terbukti, selama ini banyak kasus penipuan umrah yang luput dari pengawasan pemerintah.

Sedang Ketua Harian Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif menganggap, Satgas Umrah enggak perlu ada bila Kementerian Agama mengefektifkan komunikasi dengan Patuhi dan Polri terkait kasus penipuan umrah.

"Selama ini, kami sudah bangun komunikasi tapi belum diintensifkan," ungkap Artha.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Pemerintah bentuk satgas penangkal umrah bodong
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas