Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Sebut Kebijakan Terkait Cukai Rokok Ditunda Sampai Tahun Politik Berakhir

DPR memastikan pembahasan RUU Pertembakauan ditunda sampai tahun politik berakhir.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Sebut Kebijakan Terkait Cukai Rokok Ditunda Sampai Tahun Politik Berakhir
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua pansus RUU Pertembakauan DPR RI, Firman Soebagyo, memastikan bahwa berbagai kebijakan terkait cukai rokok masih tetap ditunda implementasinya, setidaknya sampai tahun politik berakhir.

Selain membatalkan kenaikan cukai rokok pada 2019, pemerintah juga telah menunda penerapan kebijakan terkait penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok, juga rencana menggabungkan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM).

”Tidak ada unsur politis di balik penundaan itu. Yang pasti, kita semua sedang sibuk dengan pemilu. Lagi pula, soal itu (penetapan tarif cukai rokok) merupakan domain pemerintah, bukan domain DPR. DPR hanya melakukan kajian saja,” ujar Firman dalam keterangannya, Senin (4/3/2019).

Baca: Batalkan Kenaikan Cukai Rokok, Wapres JK: Program Kesehatan Tak Terganggu

Penegasan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini sekaligus menganulir desakan dari koleganya di Komisi XI, yang sebelumnya mengusulkan untuk menerapkan penggabungan volume produksi SKM dan SPM pada 2019 ini.

Penggabungan volume produksi SKM dan SPM, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2017, diusulkan segera diterapkan dengan pertimbangan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari cukai.

Dua anggota Komisi XI, Indah Kurnia dari Fraksi PDI Perjuangan dan Amir Uskara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendorong kembali wacana tersebut pada Februari 2019 lalu.

Sedangkan, PMK 146/2017 tersebut telah direvisi dan ditunda pelaksanaannya lewat penerbitan PMK 156/2018, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Desember 2018.

BERITA REKOMENDASI

Firman Soebagyo menambahkan, penundaan berbagai kebijakan terkait cukai rokok tidak lepas dari urgensi untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif.

Di samping, perlu mendengarkan aspirasi dari petani tembakau dan pelaku usaha, agar tidak salah dalam membuat kebijakan.

Politisi senior Partai Golkar ini berpendapat, kebijakan simplifikasi tarif cukai Itu memang berpotensi merugikan masyarakat.

Utamanya, para petani tembakau dan perusahaan rokok kecil.

”Selain itu, ada jutaan buruh linting kretek yang juga sangat tergantung hidupnya dari industri nasional hasil tembakau (IHT),” ujarnya.


Di berbagai kesempatan, Firman mengingatkan, jumlah pabrik IHT tiap tahun mengalami penurunan yang sangat drastis.

Jumlah pabrik rokok berkurang tiap tahun alias gulung tikar. Pada 2006, misalnya, jumlah pabrik rokok tercatat sebanyak 4.669.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas