Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buntut Ethiopian Airlines Jatuh, Menhub Setuju Pesawat Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang

Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX pada Minggu (10/3/2019) kemarin.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Buntut Ethiopian Airlines Jatuh, Menhub Setuju Pesawat Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang
KOMPAS.COM
Tradisi water salute menyambut kedatangan pesawat baru B737 MAX 8 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX pada Minggu (10/3/2019) kemarin.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan dan memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Baca: Patuhi Pemerintah, Garuda Indonesia Stop Terbangkan Boeing 737 Max 8

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai Selasa (12/3/2019) besok. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

Berita Rekomendasi

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

Dia menjelaskan, FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.

FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., dimana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.


Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.

"Saya menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," tegasnya.

Diketahui, Pesawat Boeing 737 MAX 800 milik Ethiopian Airlines yang mengangkut 157 penumpang dikabarkan jatuh dan hancur setelah 6 menit lepas landas dari Addis Ababa Bole International Airport Etiopia menuju Nairobi, Kenya, Minggu (10/3).

Dari 157 penumpang itu, didalamnya berisi 30 warga negara berbeda.

Menurut pejabat Etiopia yang dilansir dari Reuters, ada seorang warga negara Indonesia masuk dalam manifes penumpang.

Kementerian Luar Negeri RI masih terus berkoordinasi dengan perwakilan RI yang ada di sekitar lokasi jatuhnya pesawat, dan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi se-valid mungkin terkait kabar tersebut.

"Kementerian Luar Negeri RI bersama Perwakilan RI di sekitar lokasi kejadian masih terus berkomunikasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi se-valid mungkin mengenai kemungkinan adanya korban WNI," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas