Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Superdeduction Tax dan Skema PPnBM Otomotif Baru Akan Rilis Semester II Tahun Ini

Airlangga mengatakan, seluruh usulan Kemperin untuk beleid kebijakan pajak tersebut telah disepakati Kementerian Keuangan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Superdeduction Tax dan Skema PPnBM Otomotif Baru Akan Rilis Semester II Tahun Ini
Istimewa
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2-019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan merilis kebijakan pemotongan pajak penghasilan jumbo alias superdeduction tax bersamaan dengan skema baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Kini kebijakansuperdeduction tax telah masuk tahap finalisasi.

"Kami tunggu draftnya. Mudah-mudahan dalam semester ini sudah keluar. Superdeduaction tax sudah finalisasi dan rencananya nanti akan dikeluarkan bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditemui usai mengisi acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2019, Selasa (12/3/2019).

Pemerintah bakal memberi insentif fiskal superdeduction tax kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk menciptakan inovasi.

Airlangga mengatakan, seluruh usulan Kemperin untuk beleid kebijakan pajak tersebut telah disepakati Kementerian Keuangan.

Sementara, Kementerian Keuangan juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin, Senin (11/3/2019) terkait usulan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbondioksida.

"Targetnya sesudah kemarin konsultasi dengan DPR, bisa lebih cepat," jelas Airlangga.

Baca: Setelah 50.000 Km Pemakaian, Biaya Perawatan Xpander Diklaim Tetap Lebih Rendah dari Kompetitor

Selain mengubah prinsip pengenaan tarif, skema PPnBM kendaraan bermotor yang baru nantinya juga akan mengatur mengenai insentif pajak yang diberikan tak hanya untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), tetapi juga kepada KBH2, Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, dan Electric Vehicle.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan skema PPnBM kendaraan bermotor baru yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dapat terbit pada tahun ini.

Namun, implementasi perubahan skema baru akan diberlakukan pada 2021 untuk memastikan kesiapan industri.

Reporter: Grace Olivia 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Sabar, superdeduction tax dan skema PPnBM otomotif yang baru bakal terbit semester II

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas