Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peserta Tax Amnesty yang Repatriasi Kekayaan ke Indonesia Wajib Laporkan Penempatan Harta

Penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Peserta Tax Amnesty yang Repatriasi Kekayaan ke Indonesia Wajib Laporkan Penempatan Harta
Tribunnews.com/Seno
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para peserta tax amnesty wajib menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi peserta tax amnesty yang menyatakan akan melakukan repatriasi harta sewaktu mengikuti program amnesti pajak.

Penyampaian laporan tersebut tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua jenis laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harga tambahan sesuai dengan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak.

"Sesuai batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga," jelas Hestu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).

Penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id

Laporan harta pasca tax amnesty yang disampaikan secara langsung dapat melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk. Laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.

Berita Rekomendasi

Reporter: Benedicta Prima 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ingat, peserta tax amnesty yang lakukan repatriasi wajib laporkan penempatan harta

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas