Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Solusi Hunian Terjangkau dari Bank Aset Wakaf

perumahan dari WAF ini seperti mengacu apartemen, di mana pemilik tidak memiliki tanahnya tapi hanya bangunan fisiknya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Solusi Hunian Terjangkau dari Bank Aset Wakaf
HandOut/Istimewa
Peluncuran Bank Aset Wakaf (WAF). 

TRIBUNNEWS.COM - Tingginya harga tanah di kota-kota besar turut menjadi faktor meningkatnya harga rumah. Sebagian kalangan sulit untuk mendapatkan hunian yang terjangkau.

Berangkat dari fenomena tersebut, Bank Aset Wakaf (WAF) mencanangkan program pembangunan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat kebanyakan yakni dengan mengelola tanah wakaf.

CEO WAF Bobby Herwibowo menyebut, saat ini diperkirakan ada 4.3 miliar meter persegi tanah wakaf yang oleh wakif (pemilik tanah wakaf) bisa digunakan.

Jumlah tersebut yang terdaftar, diperkirakan akan lebih banyak lagi yang belum terdaftar.

"Bicara tanah wakaf adalah aset mati. Belum lagi tanah kuburan. Banyak yang inginnya bikin masjid. Buat masjid bisa butuh Rp30 miliar. Tapi belum tentu menjadi masjid yang makmur," ujar Bobby saat peluncuran WAF di Pusdiklat PLN.

Berangkat dari pemahaman tersebut, WAF kemudian merencanakan membangun perumahan sekaligus ada masjid di lingkungan perumahan tersebut.

Dirinya mencontohkan masjid Attin di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Bangunan masjid itu megah, sayangnya hanya sekedar bangunan fisiknya saja. Seringkali di saat waktu-waktu salat, sedikit sekali yang shalat di masjid tersebut.

Berita Rekomendasi

Proyek pertama dibangun di Cianjur Jawa Barat. Ada wakaf seluas 4 hektar. Rencananya di lahan tersebut akan dibangun 173 unit rumah, dan 27 bangunan komersil (pertokoan). Harga yang ditawarkan Rp 111 juta untuk tipe 50 dengan 3 kamar tidur. Harga yang ditawarkan bisa lebih murah karena harga yang dipatok hanya bangunan fisik saja.

Pendiri WAF Erie Sudewo mengatakan pembangunan perumahan dari WAF ini seperti mengacu apartemen, di mana pemilik tidak memiliki tanahnya tapi hanya bangunan fisiknya.

Namun dengan harga rumah yang lebih murah, konsumen bisa mendapatkan rumah yang layak. Harga Rp 111 juta, bisa dicicil selama 120 bulan atau 10 tahun tanpa bunga.

Pembayarannya dihargai dengan harga emas. Karena dengan uang, nilainya akan turun sementara bila uang nilainya semakin menurun.

Harga rumah juga bisa ditekan dengan karena tidak ada biaya KPR, dan biaya-biaya administrasi lainnya yang biasanya menyertai pembelian rumah lewat KPR. Biaya administrasi tersebut bisa mencapai 30 persen dari harga rumah. Selain itu, biaya pembelian tanah bisa mencapai 40 persen.

Sementara yang pemberi wakaf juga akan mendapatkan manfaat lebih. Perumahan itu nantinya akan juga didirikan masjid. Masjid tersebut dipastikan akan ramai, ada juga rumah yatim.

"Pahala akan mengalir deras karena menjadi wakaf yang produktif. Ada masjid yang dikelilingi perumahan yang pasti akan meramaikan masjid tersebut. Belum lagi di tiap rumah juga akan ada yang membaca Al-Quran," kata Erie.

Syarat untuk mendapatkan rumah dari WAF diantaranya harus beragama Islam, dan mau belajar menghafal AlQuran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas