Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru Kemenhub untuk Operator Ojek Online: Harus Sediakan Shelter dan Tombol Darurat

Perusahaan aplikasi ojek online juga perlu untuk menyediakan shelter-shelter tertentu bagi pengemudi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Kemenhub untuk Operator Ojek Online: Harus Sediakan Shelter dan Tombol Darurat
Tribunnews/Herudin
Pelamar mengantre saat mendaftarkan diri sebagai pengemudi ojek GrabBike di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk masyarakat alias ojek. Dalam beleid tersebut, ada tiga utama yang harus dilakukan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab.

Pertama, dalam Pasal 5 ayat 2 (f) perusahaan aplikasi ojek online menyediakan atau melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada keadaan yang tidak diinginkan saat dalam perjalanan.

Kedua, perusahaan aplikasi ojek online juga perlu untuk menyediakan shelter-shelter tertentu bagi pengemudi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang. Hal ini guna menghindari kemacetan yang kerap terjadi.




Hal tersebut tertuang pasal Pasal 8 (b) yang menyebut, bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter-shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi.

Ketiga, pemerintah mengharuskan aplikator untuk membuat standarisasi kemitraan.

Baca: Tegas Dukung Prabowo-Sandi, Pengusaha Erwin Aksa Mundur dari Kepengurusan Golkar

Alasannya, agar tidak ada masalah mengenai suspend berdasar Pasal 14 ayat 2, standar, operasional dan prosedur yang dimaksud sebelum ditetapkan dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.

Begitu juga jika ada yang melanggar standar tersebut, aplikator juga perlu memperjelas sanksi, tingkatan pemberi sanksi, tahapan pemberi sanksi dan pencabutan sanksi dalam penghentian suspend atau putus mitra.

Baca: Bulog Hanya Mampu Serap 24.000 Ton Gabah Petani

BERITA TERKAIT

Pemerintah menegaskan, hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Sinar Putri S Utami

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini tiga tugas perusahaan aplikator Gojek dan Grab untuk pengemudi  

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas