Kementerian Keuangan Buka Peluang Berikan Anggaran untuk Dana Kecamatan
Menurut Sri Mulyani, Jika bisa direalisasikan, dana kecamatan ini untuk menyeimbangkan pembangunan sekaligus mengawasi dana desa dan kelurahan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan akan mengkaji alokasi dana pemerintah untuk dana kecamatan. Hal tersebut dia sampaikan saat rapat koordinasi nasional camat di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kemungkinan adanya dana kecamatan yang disalurkan dalam bentuk dalam bentuk dana alokasi umum (DAU).
Menurut Sri Mulyani, Jika bisa direalisasikan, dana kecamatan ini untuk menyeimbangkan pembangunan sekaligus mengawasi dana desa dan kelurahan yang sudah ada.
"Saya dengar dari pak Mendagri (Tjahjo Kumolo), kalau bisa ada karena ini kan sama dengan desa, lurah (ada dananya), kok camat tidak dikasih. Nanti kami pikirkan saja dalam bentuk DAU," jelasnya.
Sei Mulyani menjelaskan, pemerintah sebenarnta telah mengalokasikan dana APBN untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan melalui dana untuk forum koordinasi camat.
Untuk memiliki skema baru, dia menjanjikan akan duduk bersama dengan Mendagri terkait instrumen apa yang akan digunakan. Menurutnya, yang paling penting adalah merumuskan fungsi anggaran kecamatan itu seperti apa.
"Karena saya sebagai Menkeu kita bisa alokasikan dalam bentuk DAU dan berdasarkan tugas. Namun kalau DAU-nya terlalu banyak, saya kasih tanda, itu jadinya bukan DAU lagi. Makanya ada yang minyak pakai DAK (Dana Alokasi Khusus)," ucap Sri Mulyani.
Baca: Terungkap! Tampilan Kabin Mewah SUV Anyar 7-Seater DFSK yang Dikabarkan Siap Rilis April
"Jangan sampai nanti DAU banyak dikaveling, yang kemudian mengurangi esensi dari otonomi daerah," tambahnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan ada dana khusus untuk kecamatan sebesar Rp. 100 juta. Dana itu rencananya dianggarkan dari APBD masing-masing daerah, dan terpisah dari dana desa dan dana kelurahan.
Untuk diketahui, pada 2019 pemerintah telah mentransfer ke daerah dengan komposisi dana desa sebesar Rp. 73 triliun dan dana kelurahan senilai Rp. 3 triliun.
Hingga Februari 2019, realisasi penyerapan anggaran dana desa sebesar Rp. 5 triliun, sedangkan dana kelurahan baru sekira Rp. 100 miliar.