Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inflasi Maret 2019 Disumbang Tarif Pesawat, BPS: Fenomena Ini Tidak Biasa

Suhariyanto menyoroti fenomena ini karena angkutan udara sebelumnya hanya menyumbang inflasi di momen tahun baru dan lebaran.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Inflasi Maret 2019 Disumbang Tarif Pesawat, BPS: Fenomena Ini Tidak Biasa
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Konferensi BPS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Posisi inflasi dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) per Maret 2019 sebesar 0,11 persen.

IHK secara tahunan atau year on year tercatat sebesar 2,48 persen dan inflasi tahun kalendernya atau year to date sebesar 0,35 persen.

Satu di antara inflasi tinggi disumbang harga tiket pesawat terbang domestik.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyoroti fenomena ini karena angkutan udara sebelumnya hanya menyumbang inflasi di momen tahun baru dan lebaran.

"Dari tarif angkutan udara memberikan andil 0,03 persen. Bagi kami ini tentunya tidak biasa tetapi kemarin sudah ada peraturan menteri perhubungan yang mengubah tarif batas bawah semoga bisa terlihat dampaknya di April," ujar Suhariyanto di kantornya, Senin (1/4/2019).

Beberapa penerbangan tercatat masih berinflasi tinggi misalnya Kota Tual, Maluku Utara mencatatkan inflasi angkutan udara 32,14 persen secara bulanan (month to month/mtm).

Baca: Kacamata tapi Bisa Berfungsi Layaknya Pisau Swiss Army

BERITA REKOMENDASI

Kemudian kota Bungo, Jambi inflasinya mencapai 27,38 persen, Kota Ambon 20,83 persen, Kota Malang 14,13 persen, dan Manokwari 13,2 persen.

Kementerian Perhubungan menerbitkan dua regulasi terkait penentuan harga tiket pesawat, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019 yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019).

Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, PM Nomor 20 tahun 2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif.

Sementara Kepmen 72/2019 mengatur besaran tarif tiket pesawat.

“Kami merilis dua regulasi, pertama mengenai PM 20/2019 satunya KM 72/2019 isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan. Di situ PM 20 adalah mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di KM 72," kata dia di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/3/2019).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas