Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna Utara

Saat ini dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna Utara
TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI
Kapal Nelayan Vietnam yang tertangkap petugas dalam operasi rutin Operasi Nusantara Bakamla di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Cina Selatan, Selasa (21/3/2017) karena melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara, Selasa (2/4/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 8 (delapan) orang berkewaganegaraan Vietnam; dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK 3 (tiga) orang warga negara Vietnam,” ujarnya.

Saat ini dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Kamis (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca: Pesan Prabowo dari Padang: Jaga TPS dari Kecurangan, Jangan Sampai Hantu dan Orang Mati Ikut Milih

Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 kapal ikan tangkap ilegal yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap,

Berita Rekomendasi

Sebanyak 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas