Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ammana Fintek Syariah Gandeng Bank Mualamat Jadi Escrow

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama dengan perusahaan fintech, PT Ammana Fintek Syariah.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Ammana Fintek Syariah Gandeng Bank Mualamat Jadi Escrow
Ria Anatasia
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) rekening escrow di Muamalat Tower, Jakarta pada Senin (15/4/2019) oleh Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana dan CEO sekaligus founder Ammana Fintek Syariah Lutfi Adhiansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama dengan perusahaan fintech, PT Ammana Fintek Syariah.

Melalui kerja sama ini, Bank Muamalat akan menyediakan jasa layanan rekening penampungan atau escrow bagi fintech yang bergerak di bidang investasi peer-to-peer (P2P) lending itu.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan Muamalat Tower, Jakarta pada Senin (15/4/2019) oleh Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana dan CEO sekaligus founder Ammana Fintek Syariah Lutfi Adhiansyah.

Permana mengatakan, kehadiran perusahaan tekfin berbasis syariah menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi namun tetap sesuai dengan prinsip syariah yakni tanpa riba.

Baca: Koperasi DPR Didorong Ciptakan Manfaat Ekonomi

Menurut dia, potensi bisnis tersebut cukup besar mengingat tingkat penetrasi keuangan syariah di Indonesia masih cukup rendah, di sisi lain Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

“Salah satu fokus Bank Muamalat adalah memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang fokus di segmen Islamic community. Ammana menjadi fintech syariah pertama yang teregistrasi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kami dengan senang hati bekerja sama untuk tahapan awal ini melalui escrow," kata Permana.

"Kolaborasi Bank Muamalat dan Amanna menunjukkan bahwa industri perbankan dan tekfin syariah dapat tumbuh bersama-sama di era digital. Kami berharap melalui kerjasama ini membuat inklusi keuangan syariah dapat lebih luas lagi,” tambah dia.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Lutfi mengungkapkan, OJK mewajibkan fintech syariah untuk bekerja sama dengan pihak perbankan. Dia pun menunjuk Bank Muamalat karena disebut sebagai pionir bank syariah di tanah air.

Menurut dia, kerja sama ini menunjukkan fintech dan perbankan syariah bisa bekerja sama dengan prinsip gotong royong.

"Kamu membangun ekosistem pembiayaan berprinsip goyong royong dari masyarakat surplus (keuangan) ke penerima manfaat. Kami berkomitmen untuk memajukan UMKM halal di Indonesia," ujarnya.

Lutfi menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah awal dari berbagai kerja sama lain di masa mendatang. Dia optimis ekonomi syariah di Indonesia dapat bertumbuh signifikan.

"Indonesia kebagian 200 juta penduduk muslim. Ekonomi syariah potensinya sangat luas, kalau lihat data ekonomi syariah dunia potensi halal product USD 3.000 miliar, ini belum digarap maksimal bangsa kita sendiri. Ini dapat didorong dengan mengembangkan sektor riil. Kami fokus pada sektor riil," pungkasnya.

Sebagai informasi, P2P lending adalah layanan pembiayaan suatu proyek secara digital dengan menggunakan sebuah platform internet untuk menghubungkan antara pemberi biaya (lender) dan penerima pembiayaan (borrower).

Dalam kerja sama ini, seluruh hasil pembayaran akan dikelola melalui rangkaian Layanan Cash Management di Bank Muamalat. Antara lain dengan menggunakan Virtual Account, Cash Management System dan menjadi agen rekening penampungan (escrow) yang memastikan dana yang dihimpun dan dikelola akan dialokasikan sesuai dengan tujuan utama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas