Menhub: Besaran Penurunan TBA Tiket Pesawat Diputuskan Senin Pekan Depan
Budi Karya Sumadi mengatakan, evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan di Kemenko Perekonimian
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan di Kemenko Perekonimian, Jakarta pada Senin (13/5/2019).
"Nanti setelah kami gelar rapat (diputuskan TBA-nya)," ucap Budi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penurunan TBA kemungkinan sebesar 15 persen.
Sementara itu, Budi belum mau menyebutkan besaran penurunan TBA yang akan diterapkan.
"(Soal 15 persen) nanti hari Senin. Targetnya hari Senin. Sudah ya ditunggu pak presiden," jawab Budi singkat sambil tergesa-gesa meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tarif batas atas tiket pesawat akan turun sebanyak 15 persen.
"Akan turun harga 15 persen. Garuda juga sudah bilang yes. Rini (Menteri BUMN) juga" kata Luhut di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Senada dengan Luhut, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan, Garuda Indonesia sebagai perusahaan maskapai penerbangan berpelat merah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk kelas penerbangan ekonomi.
"Dari regulator akan menghitung kembali (TBA), kami akan mengikuti dong," kata Rini usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019).
"Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan. Kami akan mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," tambahnya.
Menanti Sikap Pemerintah
Harga tiket pesawat hingga saat ini masih terbilang mahal dan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.
Apalagi, banyak masyarakat yang biasa mengandalkan moda transportasi udara untuk mobilitas berbagai kegiatan, dari pekerjaan hingga urusan pribadi.
Tiket mahal, padahal tidak dalam masa puncak keramaian, seperti libur panjang atau hari raya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.