Menhub: Besaran Penurunan TBA Tiket Pesawat Diputuskan Senin Pekan Depan
Budi Karya Sumadi mengatakan, evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan di Kemenko Perekonimian
Editor: Sanusi
Jika seperti ini keadaannya, lalu berapa tinggi harga tiket saat momen Idul Fitri pada Juni nanti?
Penumpang domestik menurun
Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, tidak terjangkaunya harga transportasi umum yang diklaim memiliki tingkat keamanan tertinggi ini, membuat banyak calon penumpang terpaksa memilih alternatif lain.
Akibatnya, perusahaan penerbangan mengalami penurunan jumlah penumpang yang begitu signifikan.
Data jumlah penumpang pesawat terbang domestik Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode Januari-Maret 2019, menunjukkan adanya 17,66 persen penurunan penumpang jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tiket pesawat yang tidak lagi terjangkau menjadi satu faktor utama penyebab penurunan jumlah penumpang ini.
Bidang lain terdampak
Tidak hanya jumlah penumpang yang menyusut, mahalnya tiket pesawat juga berdampak pada bidang lain, misalnya menurunnya okupansi hotel berbintang dan melonjaknya inflasi.
Masih mengacu pada data BPS, terjadi penurunan okupansi hotel berbintang sebanyak 4,21 poin di periode Maret 2019 dibandingkan Maret 2018. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, penurunan ini terjadi juga disebabkan oleh mahalnya harga tiket pesawat.
“(Tiket pesawat) dampaknya bisa ke mana-mana, terlihat di tingkat penghunian hotel bintang, dia akan menghantam ke pariwisata, banyak hal, tidak hanya transportasi,” kata Suhariyanto, Kamis (2/5/2019).
Siapa bertanggung jawab?
Polemik tingginya harga tiket pesawat sudah ada sejak 2018 dan hingga saat ini belum menemukan penyelesaiannya.
Pemerintah belum melakukan upaya signifikan selain mengeluarkan imbauan kepada maskapai untuk menurunkan harga tiketnya. Di pihak lain, maskapai juga bersikeras mempertahankan tarif yang ditetapkannya demi menutup biaya operasional penerbangan yang kian membengkak.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menyebut pemerintah hanya menjadi regulator dan tidak berhak mencampuri urusan pembentukan harga. Pemerintah hanya bisa berbuat di ranah penentuan opsi penentuan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.