Pemerintah Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), seperti Lion Air dan Citilink turunkan harga tike
Penulis: Ria anatasia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), seperti Lion Air dan Citilink menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA) yang ditentukan.
Pemerintah juga telah menurunkan TBA 12-13 persen lebih rendah dari sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, bila tarif batas atas sebuah rute penerbangan seharga Rp. 1.000.000, maskapai LCC diharapkan menjual tiketnya di harga Rp. 500.000.
"Kami sampaikan bahwa kami ingin imbau kepada maskapai LCC sesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif harganya 50 persen dari batas atas (yang ditetapkan) sehingga masyarakat dapat tarif terjangkau," kata Menhub Budi Karya usai rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca: Bergabung dengan PATA Poltekpar Lombok Gaungkan Lombok Bangkit
Baca: Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power
Baca: PILPRES 2019: Jokowi Nyaris Kuasai Seluruh Kalimantan
Baca: Yunarto Wijaya: Masyarakat Indonesia Terjebak Demokrasi Kultus
Sementara untuk maskapai kategori full-service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, wajib menyesuaikan tarifnya sesuai penurunan TBA yakni di rentang 12-16 persen.
"Ini untuk pesawat jet dan tidak berlaku propeler (baling-baling)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.
Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara di Jakarta, Senin (13/5/2019).
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Darmin.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin.