Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Budi Tekankan Penyesuaian Tarif Hanya Berlaku untuk Pesawat Jet

Karya Sumadi menegaskan penyesuaian tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12%-16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Budi Tekankan Penyesuaian Tarif Hanya Berlaku untuk Pesawat Jet
TRIBUNNEWS.COM/IST
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2019 bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Dermaga Executive Pelabuhan Merak, Sabtu (11/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan penyesuaian tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12%-16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12%-16%. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Menhub, Senin (13/5).

Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12%-16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Baca: Menhub Budi Karya: Soekarno-Hatta Siap Jadi Bandara Hub Internasional

Penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut, menurut Menhub, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” kata Menhub.

Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Penurunan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi jenis jet

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas