Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: Belum Ada Pelanggaran Tarif Tiket Pesawat di Bandara Kualanamu Medan

Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp 1.799.000,

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Belum Ada Pelanggaran Tarif Tiket Pesawat di Bandara Kualanamu Medan
TRIBUN MEDAN/INDRA SIPAHUTAR
Suasana counter check in Lion Air di Bandara Kualanamu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melanjutkan pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berdasarkan KM 106 Tahun 2019.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan pada Garuda Indonesia Group yakni PT Garuda Indonesia, Tbk, PT. Citilink Indonesia dan PT. Sriwijaya Air di Bandara Internasional Kualanamu, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi dengan keberangkatan Bandara Kualanamu tidak ditemukan pelanggaran atas aturan KM 106 Tahun 2019 dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan tersebut", kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam keterangan resmi, Senin (20/5/2019).




Berdasarkan pantauan yang dilaporkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, menyatakan bahwa maskapai telah menyesuaikan tarifnya.

“Untuk penerbangan menuju ke Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan satu harga yakni kelas Y (tertinggi) sebesar Rp 1.799.000, dan menetapkan satu harga yakni kelas A (tertinggi) untuk Citilink sebesar Rp 1.529.150 dan tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,” papar Bintang.

Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp 1.799.000, dan untuk penerbangan rute Palembang ditetapkan sebesar Rp 1.455.000.

Harga tersebut ditetapkan oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai kelompok penerbangan dengan layanan Full service yang diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 100 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

BERITA TERKAIT

Maskapai Sriwijaya sebagai penerbangan dengan layanan medium service diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 90 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, pelanggaran tidak ditemukan dalam penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang diberlakukan PT. Sriwijaya Air pada tujuan Jakarta sebesar Rp 1.619.100 atau 90 persen dari Tarif Batas atas, begitu pula dengan tujuan Padang sebesar Rp 928.800 atau 90 persen dari Tarif Batas atas sebesar Rp 1.032.000.

Maskapai Citilink dengan penerbangan pelayanan no frills atau LCC diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 85 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.
Berdasarkan hal tersebut, tim pemantau tidak menemukan pelanggaran karena maskapai memberikan tarif sebesar Rp 1.529.150 untuk tujuan Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta atau 85 persen dari Rp 1.799.000 dan memberikan tarif sebesar Rp 1.563.150 atau 85 persen dari Rp 1.839.000 melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Begitu pula dengan penerbangan tujuan Yogyakarta, Citilink memberikan tarif sebesar Rp 1.872.550 atau 85 persen dari Rp 2.203.000.

Polana menegaskan akan terus memantau tarif maskapai dan berharap masyarakat dapat menjangkau penyesuaian tarif yang diberlakukan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap maskapai dalam memberlakukan tarif agar tidak melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjangkaunya", tutup Polana.

Sebelumnya, Dirjen Hubud juga telah melakukan pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute. Hasilnya, juga tidak ditemukan pelanggaran dari pihak maskapai terhadap tarif batas atas dan tarif batas bawah dari Kemenhub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas