Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Penurunan Tarif Batas Atas Paksa Maskapai Tutup Rute Minim Penumpang

Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdampak kepada aksi maskapai penerbangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kebijakan Penurunan Tarif Batas Atas Paksa Maskapai Tutup Rute Minim Penumpang
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali
Pesawat Citilink rute Bandara Soekarno-Hatta (CGK)-Yogyakarta International Airport (YIA) menuju lokasi parkir seusai mendarat dengan sukses dalam proving flight atau penerbangan uji coba take off dan landing di Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (2/5/2019). Pesawat Citilink yang tidak membawa penumpang tersebut melakukan uji coba bandara sebelum Bandara YIA mulai beroperasi secara komersial pada 6 Mei mendatang. Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdampak kepada aksi maskapai penerbangan untuk menutup beberapa rute ke daerah dengan jumlah penumpang minim.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di kantornya, Kamis (23/5/2019).




“Mustahil maskapai bisa menurunkan tarif lebih dari 15 persen dari apa yang ditetapkan pemerintah. Saat ini maskapai justru mulai menutup penerbangan ke kota-kota kecil yang jumlah penumpangnya tidak banyak. Itu untuk menutupi kerugian mereka,” kata Alvin.

Alvin menilai dampak maskapai menutup rute-rute yang dianggap merugikan juga akan membuat masyarakat terbatas dalam menentukan pilihan transportasi udara ke rute wilayah tertentu.

Terlebih lagi, ada kemungkinan maskapai untuk menurunkan layanan mereka demi menjaga profit perusahaan.

Ombudsman sudah menyampaikan masukan kepada Kemenhub agar menyesuaikan biaya angkut per kursi per penumpang. Itu karena sejak 2014 biaya angkut per kursi masih belum disesuaikan.

BERITA TERKAIT

Adapun faktor yang menyebabkan tingginya biaya operasional tidak hanya soal Tarif Batas Atas namun kondisi nilai tukar rupiah, harga avtur, biaya layanan di bandara, serta gaji pegawai.

Baca: Tiket Pesawat Mahal, AP I Sebut Merugi hingga Rp 300 Miliar di Awal Tahun

"Ini tidak lepas juga dari lambannya Menteri Perhubungan merevisi TBA dan TBB," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkordinasi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution Budi menyampaikan tentang kebijakan penurunan TBA.

Pengitungan penurunan tarif batas atas, menghitung harga pokok penjualan dari maskapai penerbangan kategori full service.

Sesuai undang-undang yang berlaku, Kementerian Perhubungan dapat mengambil keputusan untuk menentukan tarif batas atas.

“Kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," jelas Budi.

Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC) untuk menyesuaikan tarif. Paling tidak maskapi LCC memberikan tarif 50 persen dari tarif batas atas. Tujuannya adalah masyarakat mendapatkan tarif tiket pesawat yang relatif terjangkau.

“Semua ini kami sosialisasikan kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas