Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
TRIBUNNEWS/FEBBY MAHENDRA PUTRA
Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti (kanan) berbincang dengan awak Tribunnews.com saat berkunjung ke kantor Redaksi Tribun, di Palmerah Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019). TRIBUNNEWS/FEBBY MAHENDRA PUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini beredar kabar harga tiket pesawat pada periode lebaran 2019 melambung tinggi bahkan menyentuh puluhan juta rupiah.

Sebagai contoh, tiket penerbangan Lion Air rute Jakarta-Pekanbaru seharga Rp 6,6 juta hingga tiket Garuda Indonesia rute Bandung-Medan mencapai Rp 21 juta.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menegaskan, hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan regulator.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti meninjau rampcheck di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (26/5/2019).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti meninjau rampcheck di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (26/5/2019). (Ditjen Perhubungan Udara)

Menurut Polana, setelah diselidiki ternyata penerbangan yang dimaksid bukan penerbangan langsung, melainkan penerbangan transit di beberapa tempat.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," ujar Polana di Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini.

Baca: Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross

Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online travel agent/OTA).

BERITA TERKAIT

"Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit," kata dia.

Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2019 tentang tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silahkan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujar Polana.

Polana bahkan menyatakan bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut sudah lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.

"Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ," lanjut Polana

Lebih lanjut Polana menjelaskan, harga yang tiket yang tertera di tiket bukan murni dari tarif batas atas saja.

"Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuran dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC)," jelasnya.

Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual pada TBA 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.

Untuk mengawasinya penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

"Saya juga meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini. Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan melalui kontak center 151atau sosial media instagram, facebook, twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara," pungkasnya.

Lebih Murah Dibandingkan Tahun Lalu

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub) Sugiharjo mengatakan, harga tiket pesawat di masa angkutan lebaran 2019 lebih murah dibandingkan tahun lalu.

"Tolong dicatat, dalam periode lebaran tiket pesawat angkutan udara tahun ini itu bukan naik tapi turun dibanding tiket udara tahun lalu," kata Sugihardjo dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurut dia, penurunan ini dikarenakan adanya penurunan tarif batas atas (TBA) di kisaran 12-16 persen oleh regulator beberapa waktu lalu.

Sugiharjo menjelaskan, pada peak season seperti di musim lebaran, maskapai penerbangan akan menjual harga tiketnya di batas atas.

Adapun bila masyarakat merasa harga tiket masih mahal, lanjut Sugiharjo, harga tiket itu bukanlah tiket periode mudik Lebaran 2019 melainkan tiket sebelum periode mudik di mana TBA belum diturunkan.

"Tahun lalu airline menjualnya jauh dekat batas atas. Sekarang masih di bawah batas atas tetapi tinggi dirasakan masyarakat. Jadi saya garis bawahi, yang dirasakan masyarakat itu bukan saat puncak lebaran," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenhub telah menurunkan TBA tiket pesawat di kisaran 12-16 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku pada 16 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan aturan baru itu dibuat guna memenuhi kebutuhan konsumen dengan memperhatikan keberlangsungan bisnis maskapai.

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan angkutan Lebaran," kata Polana.

Dia menjanjikan akan mengevaluasi besaran TBA dan TBB secara berkala dan apabila ada perubahan terhadap komponen-komponen biaya yang memengaruhi operasional maskapai.

Teliti Sebelum Membeli

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengingatkan masyarakat teliti ketika membeli tiket pesawat lewat agen perjalanan.

Sesditjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu detail penerbangan, seperti rute dan jadwal penerbangan sebelum membeli tiket.

"Kami berpesan hati-hati bila beli tiket pesawat," katanya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5/2019).

Dia mengakui sebagian masyarakat mengeluhkan harga tiket pesawat yang sangat mahal bahkan melebihi tarif batas atas (TBA) oleh regulator. Setelah dicek kembali, ternyata harga tiket yang tercantum di agen perjalanan itu bukanlah tiket penerbangan langsung alias multi rute.

"Kemarin dari pengawasan tak ada rute yang melebihi TBA, pas dicek ternyata dia multi rute misal Jakarta-Surabaya ternyata dia belinya tiket Jakarta-Makassar-Bali-Surabaya," paparnya.

"Jadi tiket penerbangan langsung sudah habis, diupayakan (oleh agen perjalanan) tapi bukan penerbangan langsung," imbuhnya.

Dia pun meminta masyarakat lebih berhati-hari saat membeli tiket pesawat. Kalaupun ada maskapai yang melanggar TBA, dia berjanji regulator akan memberi sanksi.

"Tolong cek itu penerbangan langsung atau beberapa tiket (multi rate). Kalau beberapa tiket itu memang harga tinggi. Kalau langsung harga tinggi itu kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi," pungkasnya.

Jawaban Lion dan Garuda

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (Kemenpar)

Sebelumnya, heboh di sosial media soal harga tiket pesawat mahal, seperti Lion Air rute Jakarta-Pekanbaru seharga Rp 6,6 juta hingga tiket penerbangan Garuda Indonesia rute Bandung-Medan mencapai Rp 21 juta.

Ternyata, harga kedua tiket pesawat itu bukanlah penerbangan langsung melainkan penerbangan multi rute.

Garuda Indonesia memberi penjelasan bahwa nilai sebesar Rp 21 juta itu bukanlah harga tiket untuk penerbangan langsung, melainkan total dari beberapa penerbangan transit.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menegaskan, pihaknya tidak mempunyai rute langsung Bandung-Medan.

"Harga tiket rute Bandung - Medan seharga Rp. 21 juta namun penerbangannya bukan penerbangan langsung tapi melibatkan banyak kota sebagai transit yaitu Bandung - Denpasar - jakarta - Kualanamu dan memutar jauh sehingga harganya menjadi mahal. Bukan penerbangan langsung," jelas Ikhsan dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).

Ikhsan mengimbau masyarakat lebih cermat bila bertransaksi di online travel dan perlu melihat detail rute dan transit yang ditawarkan oleh sistem pencari karena sistem akan mencari rute seat yang available walaupun terlalu banyak transit, memutar jauh dan melibatkan banyak maskapai penerbangan sehingga harga yang muncul terlalu mahal.

"Seluruh rute penerbangan Garuda Indonesia mengimplementasikan harga tiket yang mengacu kepada tarif batas atas yang ditentukan oleh Pemerintah," tegasnya.

Senada dengan Ikhsan, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro juga mengklarifikasi tiket pesawat rute Jakarta-Pekanbaru seharga Rp. 6,6 juta itu bukanlah penerbangan langsung, melainkan terdiri dari dua penerbangan.

Ilustrasi: Pesawat Lion Air berjejer di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu.
Pesawat Lion Air berjejer di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. (Tribun Batam)

Di antaranya Batik Air kelas bisnis rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) seharga Rp 5.656.000. Kemudian Lion Air kelas ekonomi rute Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) dibanderol seharga Rp 955.300.

"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atau maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2019).

Baca: Suami Dewi Perssik Diminta Bayar Biaya Rumah Sakit Ayah Mertua Rp 40 Juta/hari, Begini Responsnya

Baca: Cerita Winardi Imam Mahdi Dari Depok, Tuntun Orangtua dan Leluhurnya Ibadah di Mekah saat Tidur

Baca: 5 Zodiak Terkenal Punya Sifat Manja, Libra Pengennya Nempel Mulu, Gemini Minta Perhatian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas