Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaprindo Setuju Iklan Rokok di Internet Diblokir

Rudiantara pada Kamis (13/6) menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet.

Editor: Sanusi
zoom-in Gaprindo Setuju Iklan Rokok di Internet Diblokir
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kominfo Rudiantara pada Kamis (13/6) menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet.

Salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut, iklan rokok banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram, dan Game Online dan Kemenkes meminta Kominfo memblokir iklan-iklan rokok itu.

Pada surat balasannya, Kominfo menyatakan iklan yang diturunkan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Iklan yang memunculkan wujud rokok menyalahi UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 46, ayat (3) butir c.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti setuju dengan tindakan yang diambil oleh Kominfo.

Baca: Setya Novanto Ketahuan di Luar Lapas, KPK: Kredibilitas Ditjen PAS Terancam

"Jadi kami hargai itu, selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali," kata Muhaimin ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (15/6). Adapun Kominfo menemukan 114 kanal di Facebook, Instagram, Youtube yang melanggar aturan.

Ke depannya, Gaprindo merasa mereka tidak perlu menyusun strategi khusus terkait hal-hal promosi. Pomosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan-iklan rokok di televisi.

"Seperti iklan di televisi kan begitu, tidak menunjukkan kemasan, tidak menujukkan batang rokok, tidak menunjukkan orang merokok. Asap pun tidak boleh," jelasnya lagi.

Berita Rekomendasi

Diakui Muhaimin, promosi tanpa memunculkan poduk memang terasa 'kurang', tetapi ia tidak terlalu khawatir akan mempengaruhi penjualan.

Tanggapan serupa juga datang dari Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan. Dia bilang pihaknya siap mematuhi aturan. Sejauh ini ada kurang lebih 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT) dan semua dipatuhi. Walaupun ada banyak regulasi yang mengatur, Henry memastikan rokok tidak termasuk produk ilegal dan tidak melanggar hukum.

Sebagai gambaran, volume penjualan rokok di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 334,01 miliar batang, naik 1,68% dari tahun sebelumnya 328,49 miliar batang. Sementara nilai penjualan rokok di Indonesia mencapai US$ 22,93 miliar, naik 13,45% dari tahun sebelumnya yang sebesar US$ 20,21.

Sementara itu, kinerja perusahaan rokok masih mencatatkan pendapatan dan penjualan yang positif di awal triwulan 2019. Sebut saja PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha yang naik 2,8% yoy menjadi Rp 23,8 triliun dengan laba bersih tumbuh 8,5% yoy menjadi Rp 3,29 triliun.

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatatkan pendapatan dan laba bersih yang tumbuh masing-masing 19,15% yoy dan 24,33% yoy menjadi Rp 26,19 trilin dan Rp 2,35 triliun. Untuk Bentoel, pendapatannya memang meningkat 10,04% yoy menjadi Rp Rp 5,04 triliun, walaupun perseroan masih mencatatkan kerugian sebesar Rp 83,29 triliun dari sebelumnya Rp 252,39 triliun.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Iklan rokok di internet diblokir, Gaprindo: Kami setuju

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas