Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kurangi Beban Keuangan Negara, Pemerintah Pertimbangkan Pangkas Kompensasi ke PLN

Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kurangi Beban Keuangan Negara, Pemerintah Pertimbangkan Pangkas Kompensasi ke PLN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menyelesaikan pemasangan meteran listrik sebagai proyek LIStrik deSA (LISSA) di Desa Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (26/4/2018). Proyek LISSA yang dimulai pada Oktober 2017 ini diresmikan bersamaan dengan 20 titik listrik desa lainnya di Kalimantan Timur sebagai rogram kelistrikan untuk menerangi desa di seluruh pelosok Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara. Sebab, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun.

Padahal sejak 2016 pemerintah sudah melakukan pendataan bagi golongan rumah tangga yang bisa menerima subsidi listrik. Di mana hanya pelanggan 450 VA dan 900 VA yang bisa menerima subsidi.

Hal ini juga yang membuat pemerintah pada 2020 akan meningkatkan ketepatan sasaran subsidi listrik.

"Sejak 2016 pembayaran subsidi listrik realisasinya selalu lebih tinggi dari yang dianggarkan, karena untuk keperluan masyarakat tentu dibayarkan oleh pemerintah. Namun di sisi lain ada risiko keuangan negara," ujar Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Sebagai informasi, kompensasi adalah penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN, karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.

Dengan subsidi yang terus meningkat, sementara tarif listrik PLN tak pernah naik sejak 2017 lalu, membuat beban keuangan negara juga semakin meningkat.

Baca: Pemerintah Berencana Kaji Besaran Subsidi Listrik di Tahun 2020

BERITA TERKAIT

Sebab kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN juga terus meingkat lantaran selisih antara tarif asli dan harga keekonomian pun bakal naik pula.

"Selisih tarif ini ditaruh sebagai kompensasi, diaduit oleh BPK, dan dinyatakan diterima oleh BPK. Namun ini kita tidak inginkan berlarut-larut, karena itu salah satu arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini," jelas Suahasil.

Menurutnya, selain mengurangi risiko keuangan negara, pemangkasan kompensasi juga akan mengurangi risiko keuangan pada PLN.

Kendati demikian, Suahasil menyatakan, pemerintah belum membuka opsi untuk menaikan tarif dasar listrik guna mengurangi selisih harga yang dijual oleh PLN dengan harga keekonomian. Kata dia, hal ini masih akan dibahas lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Berencana Pangkas Pembayaran Kompensasi Listrik ke PLN"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas