Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jabat Komisaris Sriwijaya Air Group, KPPU Agendakan Periksa Bos Citilink Indonesia

Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada Rabu (3/7/2019) besok.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jabat Komisaris Sriwijaya Air Group, KPPU Agendakan Periksa Bos Citilink Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih usai memeriksa Dirut Garuda Ari Askhara di kantornya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Nurtjahjo terkait kasus rangkap jabatan di perusahaan maskapai Sriwijaya Air.

Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada Rabu (3/7/2019) besok.

"Pemeriksaan Juliandra di schedule-kan hari Rabu pekan ini. Jamnya belum ditentukan," kata Guntur usai memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara di kantornya, Senin (1/7/2019).

Juliandra diduga melanggar peraturan persaingan usaha karena menjabat sebagai komisaris di Sriwijaya Air Group.

Rangkap jabatan itu terjadi setelah Garuda Indonesia Group menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Sriwijaya Air Group pada Novermber tahun lalu.

Sebelum Juliandra, KPPU mengatakan sudah memanggil Ari Askhara dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah atas kasus yang sama.

Baca: Didenda Rp 1,25 Miliar, Direksi Garuda Indonesia Janji Lunasi dalam 14 Hari Kerja

BERITA TERKAIT

Guntur mengatakan, ketiganya berpotensi melanggar pasal 26 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal tersebut disebutkan, seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas