Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut Siapkan Sanksi Bagi Perkebunan Sawit yang Melanggar Ketentuan

Luhut menegaskan, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik terkait permasalahan sawit tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Luhut Siapkan Sanksi Bagi Perkebunan Sawit yang Melanggar Ketentuan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi banyaknya perkebunan sawit di Indonesia yang dinilai melakukan pelanggaran ketentuan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan usulannya.

Ia berharap pelanggaran tersebut bisa diputihkan melalui pemberlakuan pinalti bagi pengusaha perkebunan sawit yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, denda atau pinalty itu bisa dibayarkan melalui denda

Hal itu agar mereka yang bermasalah, tidak selalu harus dibawa ke jalur hukum.

"Sekarang mungkin kita bikin amnesti, tapi dia bayar pinalti seperti tax amnesty, harus tuntas. Kalau tidak, nanti setiap orang dipenjarain," ujar Luhut, usai menghadiri acara di Gedung BPPT, Kompleks Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca: Dijanjikan Kerja di Ladang Sawit, 3 Pria Malah Disiksa dan Disuruh Kerja 12 Jam Per Hari Tanpa Libur

Luhut menegaskan, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut.

"Habis nanti republik kita kalau ngurusin penjara aja, kita kan harus cari solusi," kata Luhut.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut ia mengaku hanya menyampaikan usulan saja.

"Saya usul, usul ya," jelas Luhut.

Terkait denda, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba merumuskannya.

Namun mungkin saja akan diterapkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada negara.

"Ya nanti dirumuskan seperti apa bentuknya, saya kira mesti dana yang diberikan kepada pemerintah," pungkas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas