Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Menjual Produk Telekomunikasi di Indonesia, Zain Wajib Memiliki Izin dari Regulator

Jumlah jamaah haji yang mencapai 221 ribu orang, membuat banyak pihak tertarik untuk menggarap bisnis tersebut

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Menjual Produk Telekomunikasi di Indonesia, Zain Wajib Memiliki Izin dari Regulator
IST
Ilustrasi 

Seperti kita ketahui bersama bahwa Zain, operator telekomunikasi asal Saudi Arabia telah membuka stan untuk menjual layanannya kepada calon jamaah haji Indonesia dengan cara membagikan SIM card. Selain membagikan SIM card, para sales dari Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga, 50 menit telpon, unlimited terima telpon tanpa batas.

Izin dari regulator telekomunikasi menurut Heru mutlak dimiliki oleh Zain. Meskipun SIM card dan layanan ya hanya bisa dipergunakan di Saudi Arabia, namun mereka mutlak untuk memiliki izin dari regulator telekomunikasi. Sebab mereka menjual di Indonesia dan menyelenggarakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang akan beribadah haji.

"Sekarang tugas pemerintah dan regulator untuk menyelidiki apakah Zain memiliki izin atau tidak. Jika tidak maka pemerintah dan regulator harus bertindak tegas untuk menghentikan layanan penjualan Zain di Indonesia. Zain seharusnya kulonuwun dahulu dengan regulator di Indonesia"papar Heru.

Agar penjualan layanan telekomunikasi operator asing ini tak menjadi polemik berkepanjangan, Heru mendesak agar BRTI dan Kominfo segera memanggil Zain untuk dimintai keterangan seputar kegiatan dan izin yang mereka kantongi. Heru mengingat salah satu tugas BRTI adalah melakukan pembinaan serta pengawasan. Sehingga dengan tugas yang melekat pada BRTI tersebut, Heru berpendapat BRTI wajib memanggil Zain untuk dimintai keterangan.

"Semua layanan telekomunikasi yang dijual di Indonesia harus berizin. Sehingga BRTI harus memanggil Zain. Sebagai pemain apa lagi operator asing yang berusaha di Indonesia Zain tak bisa sembarang menyimpulkan sendiri bahwa dalam menjalankan usahanya bisa tanpa izin. Mereka harus bertanya kepada regulator telekomunikasi. Jika ada pelanggaran sanksi administratif maupun pidana bisa dijatuhkan,"terang Heru.

Meskipun Zain hanya bisa dipergunakan di Saudi Arabia namun karena di jual di Indonesia, menurut Heru sudah sewajarnya mereka diperlakukan layaknya penyelenggaraan jasa telekomunikasi di tanah air. Jika mereka ingin menjual layanannya di Indonesia, mungkin mereka bisa bekerjasama dengan salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas