Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ISPO, Strategi Ciamik Indonesia Melawan Kampanye Hitam Kelapa Sawit

Kelapa sawit merupakan berkah bagi Bangsa Indonesia. Tanaman ini memang bukan tanaman asli Indonesia.

Penulis: Sugiyarto
zoom-in ISPO, Strategi Ciamik Indonesia Melawan Kampanye Hitam Kelapa Sawit
KONTAN
Kebun Sawit 

“Produksi minyak sawit Indonesia, harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti penerapan prinsip dan kriteria Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang wajib diterapkan oleh semua pelaku usaha perkebunan,” kata Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Hendrajat Natawidjaja.

Herdrajat juga mengungkapkan BPDPKS secara aktif menginformasikan kepada dunia mengenai sawit berkelanjutan Indonesia. Dukungan Indonesia untuk mewujudkan sawit berkelanjutan antara lain dengan penerapan ISPO, RSPO, dan International Standard Carbon Certification (ISCC).

Pemerintah juga berupaya memperkuat penerapan ISPO dengan mengaturnya melalui Peraturan Presiden (Perpres), yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian.

"Dengan Perpres itu, semua harus sertifikat ISPO. Tidak ada pengecualian. Kita memang berkepentingan supaya perkebunan rakyat itu juga memenuhi standar. Supaya kita tidak menjadi bulan-bulanan di Eropa," jelasnya.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud menunjukkan tandan buah segar kelapa sawit setelah melalukan panen perdana kebun plasma sawit swadaya milik para petani di desa Sri Pantun, Kabupaten Kutai Timur yang merupakan mitra Sinar Mas Agribusiness and Food, Kamis (22/2/2018). Bupati Kutai Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Klasterisasi Plasma Sawit Swadaya yang bermitra dengan Sinar Mas Agribusiness and Food seluas lebih dari 7.726 hektar. SK Bupati ini akan mengatur rayonisasi area binaan perusahaan. TRIBUNNEWS/HO
Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud menunjukkan tandan buah segar kelapa sawit setelah melalukan panen perdana kebun plasma sawit swadaya milik para petani di desa Sri Pantun, Kabupaten Kutai Timur yang merupakan mitra Sinar Mas Agribusiness and Food, Kamis (22/2/2018). Bupati Kutai Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Klasterisasi Plasma Sawit Swadaya yang bermitra dengan Sinar Mas Agribusiness and Food seluas lebih dari 7.726 hektar. SK Bupati ini akan mengatur rayonisasi area binaan perusahaan. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

Ada perbedaan ISPO Perpres dan Menteri Pertanian. Sertifikat ISPO yang diatur Meteri Pertanian  hanya mewajibkan ISPO kepada perusahaan sawit. Sedang dengan Perpres, semua pelaku industri kelapa sawit wajib mengantongi sertifikat ISPO, termasuk petani perkebunan rakyat.

"ISPO menjadi instrumen kita menata kebun sawit supaya masalah standar ini tidak dipersoalkan, fasibility, sustainability, maka perlu diperlukan ISPO," tandasnya

Menurutnya, BPDPKS turut mendorong peranan pasar domestik untuk meningkatkan konsumsi produk sawit berkelanjutan dan turunannya. Program mandatori B20 merupakan salah satu upaya untuk menyerap CPO di dalam negeri selain untuk mendukung penggunaan energi terbarukan.

Berita Rekomendasi

Kendala Penerapan ISPO

Penerapan ISPO di Indonesia tidak semudah membalikkan tangan. Banyak kendala yang ditemui. Namun diyakini, seiring perjalanan waktu, semua pekebun dan industri sawit akan mematuhi ISPO.

Sertifikasi ISPO akan menjadi salah satu bukti bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia memenuhi aspek keberlanjutan.

Menurut Ketua Sekretariat Komisi ISPO, R. Azis Hidayat, saat ini sudah ada 498 perusahaan perkebunan dan petani sawit yang telah mengantongi sertifikat ISPO. Selebihnya, masih berproses untuk memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat ISPO.

“Masih banyak kendala yang dihadapi perusahaan perkebunan dan petani sawit di Indonesia. Yang utama adalah masalah syarat legalitas. Di Indonesia, belum semua perkebunan sawit mengantongi sertifikat lahan dan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB),” jelasnya.

Apalagi untuk lahan sawit yang dikelola petani, banyak yang tidak ada legalitasnya Selain itu, masalah selanjutnya yaitu biaya sertifikasi yang harus ditanggung oleh petani itu sendiri.

Data Komisi ISPO per Juli 2019 mencatat, baru 9 koperasi petani sawit mempunyai sertifikat ISPO. Terdiri dari 5 Koperasi swadaya dan 4 Koperasi Unit Desa (KUD) petani plasma.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas