PLN Diminta Berikan Kompensasi kepada Pelanggan Akibat Listrik Padam
Hal itu disuarakan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
"Berarti hilang 9 ribu MW. Hilang katakanlah 10 jam. Dikalikan Rp1.000 (KwH). Kan rata-rata (tarif listrik) Rp1.000 per kWh," ujar Djoko di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).
"Ya Rp 90 miliar minimal rugi," ucapnya.
Dia menambahkan, nilai Rp90 miliar tersebut belum termasuk biaya kompensasi atau ganti rugi. Menurutnya, pihaknya perlu menghitung Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan apa akan memberikan kompensasi ke pelanggan.
Menurutnya, ketentuan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.
"Aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," pungkasnya.
Berdasarkan penjelasan PLN, pemadaman listrik hari ini terjadi akibat Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya mengalami gangguan, sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (Off). Selain itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon juga mengalami gangguan atau trip.
Untuk Wilayah Jawa Barat menurutnya terjadinya gangguan pada Transmisi SUTET 500 kV, yang mengakibatkan padamnya sejumlah wilayah diantaranya, Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi dan Bogor.