Insetif yang Dimaksud dalam Perpres Mobil Listrik, Simak Ini
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut merupakan payung hukum dari program kendaraan listrik berbasis baterai yang tujukan untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dalam rangka upaya menurunkan emisi gas rumah kaca.
Percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai juga bertujuan mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan, serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
Dalam Bab III pasal 17 hingga pasal 21 pada beleid tersebut, tertuang kebijakan pemberian insentif untuk mendukung percepatan program kendaraan listrik, terdiri dari insentif fiskal maupun non fiskal.
Baca: Diteken Jokowi, Menteri Airlangga Sebut Pepres Mobil Listrik Masih di Kemenkumham
Ayat 3 pasal 17, dijelaskan kepada siapa saja insentif dapat diberikan. Insentif diberikan pada perusahaan atau institusi yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya perusahaan, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi serta vokasi industri kendaraan listrik berbasis baterai.
Insentif juga diberikan pada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe atau komponen yang bersumber dari perusahaan atau institusi yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, inovasi dan vokasi industri kendaraan listrik berbasis baterai.
Perusahaan industri yang memenuhi syarat TKDN sesuai pasal 8 perusahaan, yang berbasis baterai bermerek nasional, yang menyediakan penyewaan baterai (battery swap) sepeda motor listrik, serta yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan kendaraan listrik juga berhak menerima insentif.
Termasuk perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah baterai, instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik bagi kendaraan listrik berbasis baterai, perusahaan angkutan umum yang menggunakan kendaraan listrik, hingga orang perseorangan yang menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain itu, kepada industri kendaraan listrik berbasis baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri juga akan menerima insentif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.