Ibu Kota Negara Akan Dipindah, Ini Rincian Skema Pembiayaannya Menurut Jokowi
Mengenai pengelolaan aset untuk membiayai pemindahan ibu kota, Bappenas menegaskan tidak perlu dengan skema tukar guling.
Editor: Choirul Arifin
Daerah-daerah Tingkat II-nya dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Pembagian wilayah tersebut berupa pembentukan 2 kotamadya yakni Samarinda dan Balikpapan. Sementara, Samarinda merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Kantor Camat Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Peraturan tersebut juga membagi Kalimantan menjadi 4 kabupaten yakni Kabupaten Kutai dengan ibu kotanya Tenggarong; Kabupaten Pasir dengan ibu kotanya Tanah Grogot, Kabupaten Berau dengan ibu kotanya Tanjung Redeb, dan Kabupaten Bulungan dengan ibu kotanya Tanjung Selor.
Kini, Kalimantan Timur terdiri dari 7 kabupaten dengan 3 kota.
Pembagian ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Sedangkan tiga kotanya adalah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
50 Persen Ruang Terbuka Hijau
Terkait hal ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan kerangka waktu pemindahan ibu kota akan dimulai tahun 2020.
"Fase persiapan 2020, mulai dari master plan, desain, dasar perundang-undangan, penyiapan lahan, infrastruktur, sampai konstruksi. Paling lambat kita harapkan 2024 proses pemindahan sudah dilakukan, yaitu memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur," kata Bambang Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Bambang mengatakan, untuk status DKI Jakarta tetap akan didorong sebagai pusat bisnis dan keuangan berskala internasional.
Sementara itu, lahan keseluruhan untuk lokasi ibu kota baru disebut seluas 180.000 hektare.
Kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota negara. (Kementerian PUPR via Kompas.com)
"Kawasan induk 40 hektare. Nanti diperluas. Dari separuhnya ruang terbuka hijau, hutan lindung tidak akan diganggu, termasuk hutan konservasi di Bukit Soeharto. Justru nanti akan direhab Bukit Soeharto," kata Bambang.
Sebagian besar lahan tersebut, kata Bambang, akan dipegang pemerintah meskipun saat ini masih ada kepemilikan dari pihak lain.
Reporter: Abdul Basith
Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Jokowi: 19% dari biaya pemindahan ibu kota gunakan APBN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.