Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Usul Naikkan Iuran
Kementerian Keuangan memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan
Editor: Sanusi
Adapun Anggota Komisi IX Mafirion mengatakan, tidak ada artinya iuran BPJS Kesehatan jika tidak ada perbaikan tata kelola lembaga.
"Saya kira usul kenaikan iuran akan sia-sia apabila tidak diikuti dengan tata kelola kita sebagai badan pelayanan publik. Tata kelola perlu diperbaiki karena itulah sumber masalah yang utama," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naikkan Iuran, Solusi Sri Mulyani Tambal Defisit BPJS Kesehatan"