Kemenaker Tindak TKA Diduga Bekerja Tanpa Prosedur di PHE ONWJ
Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menindak tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja tanpa izin di Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menindak tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja tanpa izin di Indonesia.
Ketiga TKA itu dipekerjakan oleh perusahaan PT Elnusa Tbk untuk menanggulangi tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) Karawang, Jawa Barat.
“Kami sudah menindak tenaga kerja asing tersebut karena mereka memang tidak memenuhi prosedur untuk bekerja di Indonesia. Penindakan itu berupa perintah kepada perusahaan PT Elnusa Tbk untuk mengeluarkan TKA dari lokasi kerja terhitung mulai hari Rabu (28/8/2019),” kata Direktur Pembinaan Norma Kerja dan Jamsos Kemenaker, Bernawan Sinaga SH MM di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurut Bernawan, Pengawas Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat dan Kemenaker turun bersama ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap tenaga kerja asing yang masuk menggunakan visa kunjungan wisata tersebut.
Baca: Kemenperin Dorong Tenaga Kerja Berkualitas untuk Industri Tekstil
Penindakan itu dipimpin oleh Kasubdit Pengawas Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Erikson Sinambela.
Ketiga TKA yang bekerja tanpa izin dari Kemenaker itu adalah Carolyn Kee May Wyon, Teh Wei Sheng dan Danial Lim Peng Hong.
Bernawan mengatakan, penindakan terhadap TKA itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kemanaker melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap PT Elnusa Tbk dan PHE ONWJ terkait penggunaan TKA tanpa ijin oleh perusahaan PT Elnusa Tbk.
Setelah mendapat penjelasan dari kedua perusahaan tersebut, Tim Pengawas Kemenaker langsung memerintahkan agar tenaga kerja asing tersebut segera dikeluarkan dari lokasi.
“Kalau mereka (PT Elnusa Tbk) tidak patuh, kami tidak segan-segan untuk mendeportasi TKA tersebut,” kata Bernawan.
Pihak PT Elnusa Tbk, kata Bernawan, mengakui mendatangkan tiga TKA dari Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura untuk mensurvei lokasi pemasangan alat untuk penanggulangan tumpahan minyak tersebut.
Alat itu digunakan untuk menyedot tumpahan minyak di laut. Artinya, ketiga TKA itu merupakan operator untuk mengoperasikan alat penyedot tumpahan minyak.
Dalam penjelasannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan, pihak Elnusa mengakui kekeliruan yang dilakukan karena tidak mengetahui proses pengunaan TKA melalui RPTKA darurat, sesuai Permenaker No. 10 tahun 2018 pasal 14.
Sebagaimana diketahui, PT Elnusa Tbk mempekerjakan empat TKA asing dan dua orang warga Indonesia dari perusahaan OSRL Singapura.
Keempat tenaga kerja asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata, bahkan sudah meninjau ke lapangan migas PHE ONWJ dengan menggunakan Kapal Motor Marissa 89 pada tanggal 22 Agustus 2019.
TKA ini dengan status mewakili perusahaan PT Elnusa Tbk. Para TKA tersebut diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan atau belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan untuk bisa langsung bekerja, namun faktanya sudah ke lapangan.
TKA tersebut sebagaimana disebutkan pihak PT Elnusa akan dipekerjakan untuk mengoperasikan peralatan penyedot minyak (skimmer) giant octopus. (*)