Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pengusaha Tekstil Keberatan
Kenaikan iuran bagi peserta penerima upah - badan usaha, jika usulan ini disetujui bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Editor: Sanusi
"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Senin (3/9/2019).
Baca: Ada Dugaan Perusahaan Manipulasi Data Gaji Peserta BPJS, DPR Akan Bentuk Pansus
Baca: BPJS Kesehatan Bakal Tagih Secara Door to Door untuk Peserta yang Menunggak Bayar Iuran
Baca: Audit BPKP: Ada 2.348 Perusahaan Diduga Manipulasi Data Gaji Peserta BPJS Kesehatan
Baca: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Masuk PBI
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.
Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat. Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran", "Kemenkeu: 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen" dan "Pengusaha Tekstil Keberatan dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan "