Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peneliti Indef Menilai PMK 156/2018 Sudah Tepat, Tak Perlu Ada Simplifikasi

Enny menambahkan, Regulasi yang dimaksud mengacu pada rencana pemerintah menggabungkan golongan dalam industri rokok (simplifikasi).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Peneliti Indef Menilai PMK 156/2018 Sudah Tepat, Tak Perlu Ada Simplifikasi
kontan.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dr. Enny Sri Hartati berpendapat, pasar termasuk pasar bagi industri hasil tembakau, hanya bisa dikendalikan dengan regulasi yang tepat. Apabila regulasi tidak tepat, pasti akan kalah oleh mekanisme pasar.

Pendapat Enny mengemuka dalam diskusi bertajuk "Regulasi Cukai yang Berpihak Pada Petani Tembakau, yang digelar Lembaga Bahtsul Masail PBNU di Kramat Raya, Jakarta Pusat baru-baru ini.

Enny menambahkan, Regulasi yang dimaksud mengacu pada rencana pemerintah menggabungkan golongan dalam industri rokok (simplifikasi).

Baca: Ribuan Guru Iuran Bikin Monumen dan Kompleks Makam Tokoh Pendidikan Dr Sulistyo di Banjarnegara

Baca: Wanita di Ngawi Rela Kirim Foto Tanpa Busana Setelah Tergiur Tawaran Pekerjaan Bergaji Rp 4 Juta

Rencana tersebut pernah dicetuskan Kementerian Keuangan melalui PMK 146/2017. Dari 10 golongan yang ada, Kemenkeu berencana menguranginya menjadi 8 lalu 5 dalam PMK tersebut.

Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas di Istana Bogor menjelang akhir tahun lalu, meminta PMK tersebut dihapus. Kemenkeu kemudian mengeluarkan PMK 156/2018, yang mempertahankan 10 golongan rokok.

"Indonesia memiliki beragam jenis rokok. PMK 156/2018 sudah sangat baik karena mengakomodir keragaman jenis tersebut, sehingga PMK tersebut layak untuk dipertahankan. Keragaman jenis rokok tadi juga berkaitan dengan serapan tembakau dalam negeri," tegas Enny.

Baca: Film Warkop DKI Tayang di Bioskop, Ini Komentar Herjunot Ali dan Morgan Oey

Baca: Tengkorak dan Tulang Warga Muba Ini Ditemukan Tersangkut di Pohon

Baca: Dijanjikan Kerja Gaji Rp 4 Juta, Gadis Kirim Foto Bugil, Tapi Malah Diperas dan Disebar di Medsos

Enny menegaskan, rencana simplifikasi harus mengakomodir keinginan pembuat regulasi dan para pelaku industri rokok. Termasuk di dalam pengakomodasian itu adalah besaran tarif cukai.

Berita Rekomendasi

"Apabila kenailan cukai berlebihan, justru akan makin sulit mengendalikan karena konsumen akan lari ke rokok ilegal," katanya.

Rokok memang harus dikendalikan, namun kenaikan cukai harus penuh perhitungan karena rokok menyumbang inflasi. *

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas