Inilah 22 Perusahaan Gadai Ilegal Hasil Razia Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal.
Kali ini terdapat 22 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 27 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
“Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal," ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2019).
Baca: Enggan Salami Surya Paloh di Gedung DPR, Mega Makin Akrab dengan SBY di HUT TNI
Dia menjelaskan, saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Berikut daftar gadai ilegal tersebut adalah:
1. Aditaman Gadai
2. Dasmin Gadai Tegal
3. Gadai HP Serayu
4. Gadaibarang.co
5. Rajawali Gadai
6. Sentral Gadai
7. Solusi Gadai
8. TNT Gadai