Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah 22 Perusahaan Gadai Ilegal Hasil Razia Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Inilah 22 Perusahaan Gadai Ilegal Hasil Razia Satgas Waspada Investasi
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing 

Ada 27 yang Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Baca: Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga

Dari 27 entitas tersebut di antaranya 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 mult level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.

Di sisi lain, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

 
Reporter: Maizal Walfajri
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Hati-hati, simak 22 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas