Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Direksi Punya Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Merugi Karena Kelalaiannya

Kerugian yang dialami BUMN bisa menyeret jajaran direksi beserta manajemennya ke dalam ranah tindak pidana korupsi karena kelalaiannya.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Direksi Punya Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Merugi Karena Kelalaiannya
Handout
Diskusi membedah aspek pidana korupsi dalam kebijakan direksi BUMN yang diselenggarakan SIP Corp di Jakarta, Rabu (30/10/2019). 

Dari sudut pandang pidana, Noor menerangkan bahwa tindakan atau keputusan Direksi yang menyebabkan kerugian negara perlu dilihat dari dua sudut.

Pertama terkait orangnya, yang kedua terkait perbuatanya.

“Perbuatan itu adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik yang ditentukan dalam UU, kemudian orangnya untuk mengetahui sifat batinnya,” ujar mantan pejabat kejaksaan ini.

Noor menerangkan bahwa perbuatan yang sudah memenuhi rumusan delik, dan ada niat jahat atau mens rea dalam sifat batin itu, serta ada kesalahan yang dilakukan karena sengaja atau lalai, lalu tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar terhadap tindakan orang itu, maka hal ini bisa dibawa ke pengadlian.

Noor juga memastikan bahwa selama Direksi memenuhi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan tidak melanggar aturan yang ada, maka tidak perlu dikhawatirkan.

“Jadi kepada DIreksi dalam melangkah, harap perhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Mitigasi Risiko, serta regulasi-regulasi yang ada, sebagai rambu-rambu dalam mengambil keputusan”, tegas Noor.

Menutup acara diskusi ini, Tri Hartanto mengambil kesimpulan bahwa kompleksitas yang dihadapi BUMN adalah karena banyaknya regulasi yang harus ditaati serta risiko terjadinya kerugian negara, sedangkan dari sisi bisnis dituntut untuk memperoleh laba dan bersaing dengan perusahaan swasta yang sifatnya lebih fleksibel.

Berita Rekomendasi

Sehingga perlu campur tangan pemerintah dalam memangkas aturan-aturan yang bisa menghambat kinerja BUMN dan perlindungan terhadap Direksi yang sudah menerapkan prinsip BJR.

SIP Corp selaku penyelenggara acara merupakan perusahaan penyedia jasa MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) yang memberikan kemudahan bagi kliennya dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan wisata konvensi.

Perusahaan ini menjadi salah satu solusi bisnis berbagai instansi dalam mengadakan pertemuan hingga pameran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas