Tak Ada Ampun, Kemenkeu Tegaskan Cukai Rokok Harus Naik 2020
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penolakan simplifikasi ini demi keberlangsungan industri rokok nasional.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberikan ampun melalui simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok, sehingga harus naik 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penolakan simplifikasi ini demi keberlangsungan industri rokok nasional.
"Mempertimbangkan banyak hal terkait simplifikasi tersebut. Mau itu jenis, golongan, dan besar kecil perusahaan," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (31/10/2019).
Menurut Heru, ketika industri rokok dalam negeri mati maka yang terjadi adalah produk ilegal akan masuk dalam jumlah besar ke Indonesia.
Baca: PMK Baru Tentang Cukai Rokok Masih Miliki Celah yang Bisa Disiasati Pabrikan Besar
"Itu akan membuat ruang bagi rokok ilegal. Ini jadi perhatian kita," katanya.
Heru menambahkan, secara keseluruhan dengan mempertimbangkan dua hal itu maka pemerintah memutuskan tidak menyederhanakan cukai rokok tahun ini dan tahun depan.
"Pemerintah perlu memperhatikan dua pertimbangan itu. Tahun depan, pemerintah menganggap aturan PMK Nomor 152 Tahun 2018 bisa kita berlakukan sampai tahun depan," pungkasnya.