Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Ada Ampun, Kemenkeu Tegaskan Cukai Rokok Harus Naik 2020

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penolakan simplifikasi ini demi keberlangsungan industri rokok nasional.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tak Ada Ampun, Kemenkeu Tegaskan Cukai Rokok Harus Naik 2020
Pixabay
Ilustrasi cukai rokok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberikan ampun melalui simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok, sehingga harus naik 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penolakan simplifikasi ini demi keberlangsungan industri rokok nasional.

"Mempertimbangkan banyak hal terkait simplifikasi tersebut. Mau itu jenis, golongan, dan besar kecil perusahaan," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (31/10/2019).

Menurut Heru, ketika industri rokok dalam negeri mati maka yang terjadi adalah produk ilegal akan masuk dalam jumlah besar ke Indonesia.

Baca: PMK Baru Tentang Cukai Rokok Masih Miliki Celah yang Bisa Disiasati Pabrikan Besar

"Itu akan membuat ruang bagi rokok ilegal. Ini jadi perhatian kita," katanya.

Heru menambahkan, secara keseluruhan dengan mempertimbangkan dua hal itu maka pemerintah memutuskan tidak menyederhanakan cukai rokok tahun ini dan tahun depan.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah perlu memperhatikan dua pertimbangan itu. Tahun depan, pemerintah menganggap aturan PMK Nomor 152 Tahun 2018 bisa kita berlakukan sampai tahun depan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas