Komisi VII DPR: Ahok Wajib Mundur dari PDIP Jika Dipilih Jadi Bos BUMN
Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan menilai, untuk mengangkat pejabat negara banyak kriteria yang harus diperhatikan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi VII DPR RI menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib mundur dari PDI Perjuangan kalau menjadi elite BUMN Pertamina atau PLN.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Gerindra Gus Irawan Pasaribu, di kompleks Parlemen, Jumat (15/11/2019).
“Ahok wajib mundur dari Partai Politik,” ujar politikus Gerindra ini kepada Tribunnews.com.
Gus Irawan Pasaribu menegaskan, BUMN sebagai perusahaan plat merah harus bebas dari partai politik.
“BUMN sebagai korporasi harus bebas dari partai politik. Jadi Ahok harus mundur dari partai politik,” tegas Gus Irawan Pasaribu.
Sebagaimana diketahui, Ahok adalah kader PDI Perjuangan.
Pimpinan DPR: Silakan Dikaji
Status Basuki Tjahaja Purnama Ahok sebagai mantan narapidana (napi) dipermasalahkan saat dirinya dikabarkan akan menjadi petinggi perusahaan di BUMN.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai Kementerian BUMN harus mengkaji aturan mengenai pemilihan bos BUMN.
"Silakan Kementerian BUMN mengkaji secara filosofinya kemudian secara dampaknya, kemanfaatannya dan sebagainya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Baca: Ahok Disebut Akan Jadi Bos BUMN, Ini Tanggapan Elite PKS
Menurutnya, Kementerian BUMN memiliki hak serta kewenangan dalam menempatkan seseorang di pimpinan BUMN.
Namun pemilihan tersebut harus didasari aturan yang berlaku, termasuk status Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan.
Baca: Komisi VII DPR: Ahok Wajib Mundur dari PDIP Jika Dipilih Jadi Bos BUMN
"Kalau sebagai komisaris atau direksi kan harus itu (mundur dari PDIP) secara aturan," ujarnya.