Pengamat Pajak: Pemerintah Perlu Lakukan Ekstensifikasi Cukai
Cukai hasil tembakau yang menyumbang sekitar 95 persen pendapatan cukai, tren industri tersebut beberapa kali tumbuh negatif.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah akan sulit jika penerimaan cukai hanya bergantung pada tiga industri hasil tembakau, minuman berakohol, dan etil alkohol.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan ekstensifikasi cukai, pasalnya target penerimaan cukai dibebankan kepada industri yang mengalami tren penurunan.
Cukai hasil tembakau yang menyumbang sekitar 95 persen pendapatan cukai, tren industri tersebut beberapa kali tumbuh negatif.
“Industri ini (hasil tembakau, red) sedang mengalami sunset,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut, Rabu (4/12/2019).
Dia menambahkan penerimaan cukai dari industri hasil tembakau tidak akan sustainable jika kedepannya terus menjadi andalan penerimaan cukai. Sedangkan target penerimaan cukai dalam penerimaan perpajakan terus meningkat.
Baca: Ditjen Pajak Bakal Telisik Data Pemilik Saldo Tabungan Rp 1 Miliar ke Atas, Ini Tujuannya
“Apalagi BPJS Kesehatan yg selama ini jebol ditopang dengan pendanaan dari cukai rokok. Jika cukai rokok ini seret, dari mana pendanaanya?” tuturnya.
Ekstensidikasi cukai menjadi langkah kongkret memperbaiki penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pasalnya di Indonesia, rasio penerimaan cukai dibandingkan dengan Gross Domestic Product (GDP) masih sangat kecil, bahkan lebih kecil dibandingkan rata-rata negara Amerika Latin.
“Indonesia termasuk negara dengan jumlah barang kena cukai paling kecil, hanya tiga. Sedangkan di negara lain banyak, bisa di atas 10, termasuk negara tetangga kita seperti Thailand dan Singapura,” terangnya.
Beberapa potensi barang yang dapat dikenakan cukai sebagai upaya ekstensifikasi di antaranya plastik, minuman ringan berpemanis, emisi karbon dari kendaraan bermotor, baterai, dan lainnya yang dapat di contoh dari pengenaan cukai di negara lain.
“Pemerintah dapat melakukan benchmarking kebijakan ekstensifikasi cukai di negara lain, diantaranya penentuan objek cukainya, administrasinya, ataupun impact dari kebijakan,” pungkas Yustinus.