Akan Dilelang, Onderdil Harley Davidson Selundupan Jadi Rampasan Ditjen Bea Cukai
Moge bekas dengan nilai pasaran yang diperkirakan berkisar Rp 200 juta hingga Rp 800 juta itu kini berstatus barang yang dirampas Ditjen Bea dan Cukai
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi masih menahan motor gede Harley Davidson yang diselundupkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara dalam penerbangan pesawat baru Garuda Airbus A330-900.
Moge bekas dengan nilai pasaran yang diperkirakan berkisar Rp 200 juta hingga Rp 800 juta itu kini berstatus barang yang dirampas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Hingga proses pemeriksaan kasus tersebut selesai, moge tersebut masih akan ditahan.
“Nanti bisa dimusnahkan, bisa juga dilelang. Atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI. Mereka kan mungkin membutuhkan motor-motor ini untuk keperluan tugas,” ujar Heru usai Konferensi Pers, Kamis (5/12/2019).
Baca : Dirut Garuda Dicopot, Kemenhub Mulai Beber Hal Janggal, Kata Erick Thohir Soal Pengganti Ari Ashkara
Namun, proses pemeriksaan dan investigasi terhadap kasus penyelundupan ini masih berlanjut.
Heru juga bilang bahwa masih ada proses administrasi hingga penetapan sanksi perdata maupun pidana yang harus dipastikan terlebih dulu.
Baca: Direktur Utama Garuda Ari Askhara Dipecat, Warganet Usulkan Susi Pudjiastuti Jadi Pengganti
Dalam menuntaskan kasus ini, Heru mengatakan Kemenkeu bekerja sama dengan Kementerian BUMN.
“Saya kira sinergi dengan kementerian BUMN ini bagus, informasi saling melengkapi dan apa-apa yang kita nggak bisa dapat mungkin bisa kita dapatkan (dengan kerja sama). Mudah-mudahan ini cepat ada kesimpulan,” tutur Heru.
Laporan: Grace Olivia
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Dirampas Ditjen Bea Cukai, onderdil moge Harley Davidson selundupan mungkin dilelang