Tol Japek Hanya untuk Kendaraan Golongan 1, Berikut Penjelasan GM Traffic Jasa Marga
Tol Layang Jakarta Cikampek (Japek) akan mulai dioperasikan pada Minggu pagi pukul 06.00 WIB, (15/12/2019).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Malvyandie Haryadi
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.
Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar.
Gandar merupakan sumbu roda truk.
Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.
Golongan III
Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
Golongan IV Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.
Golongan V
Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.
Golongan VI
Kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.
Tidak Ada Rest Area