Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tol Japek Hanya untuk Kendaraan Golongan 1, Berikut Penjelasan GM Traffic Jasa Marga

Tol Layang Jakarta Cikampek (Japek) akan mulai dioperasikan pada Minggu pagi pukul 06.00 WIB, (15/12/2019).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tol Japek Hanya untuk Kendaraan Golongan 1, Berikut Penjelasan GM Traffic Jasa Marga
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimon 

 TRIBUNNEWS.COM - Tol Layang Jakarta Cikampek (Japek) akan mulai dioperasikan pada Minggu pagi pukul 06.00 WIB, (15/12/2019).

Meski demikian tidak semua kendaraan dapat menggunakan Jalan Tol Japek.

General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimon menjelaskan hal tersebut.

Ia menuturkan yang boleh naik ke tol layang Japek untuk sementara ini adalah kendaraan golongan satu.

Ke depannya, pihak Jasa marga juga berharap yang menggunakan tol tersebut adalah tetap kendaraan golongan satu.

"Karena kalau kendaraan besar nekat dengan kondisi sekarang masih banyak yang odol," tutur Arpimon yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Ia menerangkan kecepatan kendaraan besar cenderung lambat.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut menurutnya dapat menghambat lalu lintas di belakang.

"Kedua, kendaraan besar biasanya sering gangguan," katanya.

Menurutnya, kendaraan besar yang sering gangguan itu otomatis apabila dilakukan evakuasi akan lebih sulit.

Berbeda dengan kendaraan kecil yang proses evakuasinya lebih singkat.

Ia menegaskan, sulitnya evakuasi kendaraan besar nantinya dikhawatirkan akan berdampak pada kelancaran lalu lintas.


Berikut Tribunnews kutip dari Kompas.com, beberapa jenis golongan kendaraan yang perlu anda tahu saat masuk jalan tol:

Golongan I

Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.

Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

Golongan II

Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar.

Gandar merupakan sumbu roda truk.

Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.

Golongan III

Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.

Golongan IV Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.

Golongan V

Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.

Golongan VI

Kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.

Tidak Ada Rest Area

Pengguna Jalan TOl Layang Jakarta-Cikampek harus melakukan persiapan cukup.

Pasalnya, tol yang baru diresmikan Minggu (15/12/2019) itu tidak memiliki rest area.

General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimon menyampaikan Rest Area terdekat berada di Kilometer 50.

"Diharapkan masyarakat sebelum naik elevete sudah menyiapkan dari sisi fisik maupun BBM, dan segala macam," tutur Aprimon yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Ia menerangkan, hal tersebut juga berlaku untuk arah sebaliknya.

Pihak Jasa Marga sudah melakukan sosialiasi apabila pengguna berangkat dari Kilometer 48, maka Rest Area ada di Kilometer 6.

Artinya, sekira 38 Kilometer tidak ada tempat istirahat.

 Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan jalan tol tersebut dioperasikan tanpa dikenakan tarif, alias gratis.

"Memberikan kesempatan kepada pengguna jalan tol untuk memanfaatkan jalan Jakarta-Cikampek elevate II, dalam rangka arus mudik dan balik nanti saat liburan natal dan tahun baru," tutur Dwimawan Heru yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (15/12/2019).

Heru menegaskan tarif dari Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat sementara tidak akan dikenakan tarif.

Ia menambahkan, pengguna jalan dari Jakarta menuju Cikampek dapat melalui Jalan Tol dalam kota arah Halim/Cawang dan masuk ke Jalan TOl Jakarta-Cikampek.

Pengguna jalan tersebut dapat masuk melalui akses di Kilometer 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.

Dilansir dari Sekretariat Presiden, untuk pengguna jalan Tol JORR dari arah Jatiasih dapat masuk melalui akses Kilometer 45 Jalan Tol JORR.

Pengguna dari arah Rorotan, masuk melalui akses Kilometer 46 Jalan Tol JORR.

Laporan Menteri Pekerjaan Umum

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menjelaskan, tol JORR II terdiri atas enam ruas tol.

Enam ruas tol tersebut menghubungkan Cengkareng, Kunciran, Serpong, Cinere, Jagorawi, Cimanggis, Cibitung, hingga Cilincing

"Kami laporkan, jalan tol lingkar luar Jakarta II ini dalam tahap konstruksi. Sebagian besar insya Allah selesai pertengahan 2020," tutur Basuki yang dilansir situs setpres.setneg.go.id.

Ia menambahkan, ruas Cengkareng-Cinere diproyeksikan akan rampung paling lambat Mei 2020.

Dioperasikannya semua ruas JORR II nanti diharapkan diharapkan memudahkan pengendara dari Jabodetabek yang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Jakarta, maupun sebaliknya.

Diketahui, ruas Kunciran-Serpong sepanjang kurang lebih 11,1 kilometer yang terdiri atas dua seksi pengerjaan.

Seksi pengerjaan Kunciran-Parigi sepanjang 6,7 kilometer.

Sementara, seksi pengerjaan Parigi-Serpong dengan panjang 4,4 kilometer.

Batas Kecepatan

Dilansir Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol sepanjang 36,4 kilometer ini yakni minimal 60 kilometer per jam.

Sementara untuk batas kecepatan masksimal yakni 80 kilometer per jam.

Menurutnya, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.

"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.

Untuk waktu sementara ini, Tol Japek II masih dibatasi untuk jenis kendaraan yang boleh lewat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi budi mengatakan hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas sementara waktu di jalan tol tersebut.

"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Rosiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas