Cegah Monopoli Layanan Pembayaran Digital, BI Terapkan Qris
Bank Indonesia luncurkan kebijakan penerapan Quick Response code Indonesia Standard (Qris), untuk penyedia layanan pembayaran digital.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia luncurkan kebijakan penerapan Quick Response code Indonesia Standard (Qris), untuk penyedia layanan pembayaran digital.
Asisten Direktur Divisi Perizinan SP dan Elektronifikasi KPw BI DKI Jakarta, Ria Swandito mengatakan Qris ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Qris bertujuan memudahkan pengguna dan pemberi layanan dalam melakukan pembayaran digital.
"Dengan hadirnya teknologi seperti Qris, membuat pemilik layanan pembayaran digital tidak bisa melakukan monopoli, ucap Ria Swandito, di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Baca: Kata Bank Indonesia Soal WhatsApp Incar Bisnis Pembayaran Digital
Ia menambahkan, dengan adanya Qris masyarakat akan mendapat kemudahan dalam bertransaksi melalui banyak layanan, yang sudah ada dalam satu sistem.
"Selain itu Usahan Mikro Kecil dan Menengah (UMK) dapat terbantu, dengan hanya memakai satu QR code yang bisa dipakai pada berbagai layanan transaksi digital," lanjutnya.
Qris sendiri merupakan standar penggunaan QR code yang dirilis oleh Bank Indonesia untuk kemudahan dalam pembayaran.
Nantinya semua merchant hanya perlu satu alat untuk membaca QR Code yang disediakan fintech dan bank.
Transaksi dengan menggunakan Qris akan dibatasi Rp 2 juta untuk setiap kali transaksi.