OJK Jatuhkan Sanksi ke Jiwasraya karena Tak Serahkan Laporan Keuangan 2018
Juru Bicara OJK Sakar Putih Djarot menegaskan OJK telah mengenakan sanksi kepada JIwasraya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ferrika Sari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2018.
Juru Bicara OJK Sakar Putih Djarot mengatakan OJK telah mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Sayangnya ia enggan menyebutkan bentuk sanksi apa yang diberikan serta batas waktu agar Jiwasraya segera memenuhi laporan keuangan.
“Kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (30/12/2019).
Sebenarnya, Jiwasraya akan merilis laporan keuangan 2018 jika hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
Namun niatan itu tertunda dan memilih untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) lebih dulu.
Awalnya penunjukan KAP menjadi kewenangan pemegang saham yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun pemegang saham justru menyerahkan mandat tersebut ke komisaris perusahaan.
Komisaris Jiwasraya Scenaider Clasein H. Siahaan membenarkan, penunjukan KAP masih tahap proses. Tujuan penunjukan ini adalah untuk mendapatkan opini atas audit laporan keuangan 2018.
Baca: Mengenal Cara Kerja Skema Ponzi yang Rugikan Nasabah Jiwasraya
“Diharapkan laporan keuangan 2018 bisa dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian agar bisa menjadi dasar pengambilan keputusan semua stakeholder terkait seperti pemegang saham, pemegang polis, regulator dan pihak lainnya,” terangnya.
Diperkirakan penunjukan KAP hingga penerbitan laporan keuangan 2018 bisa dilaksanakan tahun 2020.
Dengan masalah yang membelit Jiwasraya, ia juga berharap rencana penyehatan Jiwasraya bisa terealisasi dan pembayaran klaim nasabah terpenuhi tahun depan.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tak sampaikan laporan keuangan 2018, Jiwasraya disemprit OJK