Belum Ada Satu Pun Tersangka, Kejagung Sangat Lelet Tangani Kasus Jiwasraya
ST Burhanuddin dan anak buahnya belum juga kunjung menetapkan satu pun tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boeyamin Saiman mendatangi gedung bundar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/1/2020) untuk mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dia menilai, hingga kini, ST Burhanuddin dan anak buahnya belum juga kunjung menetapkan satu pun tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya.
"Dalam kasus Jiwasraya, saya pelapor di Kejati DKI. Sebagai pelapor bertanya perkembangan penanganan perkara. Jadi posisi itulah saya punya hak untuk bertanya. Sejak Kejagung yang baru pelapor boleh bertanya," kata Boeyamin saat usai mendatangi gedung Jampidsus
Dari hasil kunjungannya itu, Boeyamin menyebut, penyidik dari Kejaksaan Agung RI membeberkan alasan hingga kini penanganan kasus berjalan lambat. Menurutnya, penyidik tengah megandeng auditor khusus dari luar negeri untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Jadi kan pemeriksaan saksi-saksi, terbaru itu akan mengandeng auditor khusus kejahatan di dunia keuangan dengan auditor dari luar negeri," ungkap dia.
Baca: Andre Rosiade Bertemu Habib Rizieq, Titip Pesan untuk Bongkar Kasus Jiwasraya: Jebloskan ke Penjara!
Selain itu, kata dia, kedatangannya kali ini juga sebagai salah satu syarat terkait rencananya untuk mengajukan praperadilan pada Februari 2020 mendatang. Rencana praperadilan itu akan dilayangkan jika pada bulan tersebut belum ada penetapan tersangka.
Baca: Tak Cuma Rp1,5 Miliar,Callista Wijaya Setor Ratusan Juta untuk Asuransi Pendidikan Anak di Jiwasraya
"Saya pengennya paling tidak dari situ (tetapkan tersangka), tapi katanya ini pengen lengkap sekalian. Ya kita tunggu, kalau Februari belum saya nanti gugat praperadilan," tukasnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa lima saksi dalam skandal dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) sejak Selasa (31/12/2019).
Mereka adalah Stephanus Turangan selaku Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra, Direktur PT Prospera dan Eldin Rizal Nasution, Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya, mantan Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam dan Heru Hidayat selaku presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.